BADAN Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penerapan penatatausahaan keuangaan daerah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dalam modul pendapatan, di Aula Kantor BPKAD Kota Palopo, Rabu 6 Maret 2024.
Bimtek ini diikuti 14 perwakilan OPD pengelola pendapatan di jajaran Pemkot Palopo. Bimtek diadakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri-RI) Nomor 77 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BKPAD Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos., MM melalui Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Kota Palopo, Mudarid M. Syam, mengatakan, Bimtek SIPD-RI yang diikuti 14 perwakilan OPD dari jajaran Pemkot Palopo, bertujuan meningkatkan pemahaman ASN pengelola keuangan daerah dan pendapatan daerah dalam rangka menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan APBD.
Apalagi, kata Mudarid, pemerintah saat ini wajib menerapkan sistem berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah, yang
tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 600.5.4/48/SJ tentang implementasi. “Penerapan SIPD RI sebagai aplikasi perencanaan dari Kemendagri yang telah dimutakhirkan dan dikembangkan berbasis micro service,” urainya.
Dijelaskan Mudarid, dengan penerapan SIPD RI diharapkan penginputan kegiatan perencanaan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Karena aplikasi ini menghubungkan perencanaan dan penganggaran. Apalagi dengan terhubungnya perencanaan dan penganggaran, diharapkan program dan kegiatan beserta indikatornya dapat konsisten dari RPJMD, RENSTRA PD, RKPD, RENJA dan APBD,” jelasnya.
“Dengan adanya bimtek ini diharap menjadi bagian dari peningkatan SDM ASN di Pemkot Palopo. Tentunya untuk mencapai
tujuan pemerintah yang bersih dan baik,” tutupnya.
Pada Desember 2022 yang lalu, SIPD RI telah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Yang mana terdiri dari modul Perencanaan APBD, Penganggaran APBD, Pelaksanaan APBD, Pelaporan APBD serta Pendapatan APBD.
Terkait Bimtek SIPD RI yang diadakan di internal Pemkot tersebut, lebih jauh Mudarid menguraikan, pihaknya memberikan
pendampingan kepada OPD terkait SIPD modul pendapatan daerah, termasuk praktek penginputan penerimaan Januari-Februari 2024 ke aplikasi SIPD. “Dalam bimtek, seluruh peserta yang hadir mendapatkan materi proses terkait fitur penatausahaan pendapatan pada aplikasi SIPD-RI,” katanya. (ADV/putri)