MASAMBA–Daftar getir yang dialami tenaga pendidik di Indonesia kembali bertambah dengan dikeluarkannya surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru senior di Luwu Utara.
Mereka adalah mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., dan Bendahara Komite, Drs. Abdul Muis, S.Pd.
PTDH ini dijatuhkan setelah keduanya menjalani hukuman pidana di Rutan Mappedeceng atas kasus yang berawal dari kebijakan urunan sukarela untuk membantu guru honorer yang bergaji minim.
Kisah ini bermula pada awal 2018, tak lama setelah Drs. Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1. Ia dikejutkan oleh laporan dari sepuluh tenaga honorer yang upah mereka selama sepuluh bulan di tahun 2017 belum dibayarkan.
Setelah memanggil bendahara dana BOS, diketahui bahwa pembayaran terkendala oleh Juknis BOS 2018 yang ketat, di mana pembayaran upah hanya diperbolehkan jika honorer memenuhi empat syarat: terdaftar di Dapodik, memiliki UMPTK, di-SK-kan Gubernur, dan memiliki ijazah akta mengajar.
Situasi diperparah dengan keluhan lain yakni guru honorer yang menerima dana BOS hanya berpenghasilan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, yang dibayarkan per triwulan, atau bahkan per enam bulan. Angka ini dinilai tidak manusiawi, terutama bagi honorer yang tinggal jauh dari sekolah.
Menanggapi kondisi tersebut, Rasnal mengambil inisiatif untuk menggelar rapat. Hasilnya, disepakati untuk meminta Ketua Komite Sekolah
mencari solusi. Dan melalui musyawarah dengan orang tua siswa, tercapai kesepakatan adanya iuran sukarela sebesar Rp20.000 per siswa per bulan, dengan pengecualian bagi siswa kurang mampu. “Kesepakatan ini berjalan selama tiga tahun, dari 2018 hingga 2020,” kata Rasnal.
Sayangnya, kebijakan yang lahir dari upaya tanggung jawab dan rasa kemanusiaan ini berujung pada kriminalisasi. Pada tahun 2021, laporan dari sebuah LSM mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berlanjut ke kepolisian.
Drs. Rasnal akhirnya divonis 1 tahun penjara dan menjalani hukuman selama 8 bulan lebih. Ia juga dikenakan subsider 2 bulan karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp50 juta.
Yang paling menyakitkan bagi Rasnal adalah perlakuan yang ia terima pasca-menjalani hukuman. Meskipun gajinya sebagai ASN sempat berjalan hingga 1 September 2024, per 1 Oktober 2024 gajinya dihentikan. Padahal, saat itu ia sudah kembali aktif mengajar sebagai guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
”Saya sudah dihukum penjara, tapi setelah keluar diperlakukan seperti ini lagi. Dua puluh tiga tahun mengajar ternyata tidak berarti apa-apa,” ujarnya lirih.
Rasnal, yang seharusnya masih memiliki masa kerja dua tahun tiga bulan lagi sebelum pensiun, dan Drs. Abdul Muis kini harus menghadapi kenyataan pahit PTDH yang mengakhiri pengabdian mereka.
PERMOHONAN TERAKHIR
Rasnal dan Muis merasa hukuman PTDH yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak berkeadilan, mengingat niat awal mereka adalah menolong rekan sejawat yang terhimpit ekonomi.
”Kami dihukum seberat-beratnya. Ke mana lagi hidup ini akan melangkah? Selama ini kami mengabdi dengan sepenuh hati, datang jam enam pagi dan pulang jam enam sore, tapi ternyata tidak ada nilainya di mata para penguasa,” ungkap Rasnal penuh haru.
Dengan kerendahan hati, Rasnal memohon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar mempertimbangkan kembali keputusan PTDH tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan Drs. Abdul Muis. (nada)

