PALOPO–Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan manajemen gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Rambutan Palopo ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, Selasa (29/9/2026). Pengaduan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup serta pengabaian perintah resmi penghentian kegiatan dari pemerintah daerah.
Ketua Bidang Advokasi PBH Andi Djemma, Kurniawan, S.H., menyatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi hak warga yang bermukim di belakang gerai. Warga selama ini mengeluhkan bau limbah yang menyengat.
Dalam surat pengaduan bernomor 021/PBH-ANDI DJEMMA/XXI/2026 tanggal 28 September 2026, PBH Andi Djemma meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengambilan sampel air limbah serta pemeriksaan kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut analisis hukum PBH Andi Djemma, sikap gerai yang tetap beroperasi meski telah menerima teguran tertulis berulang kali sejak 2025 dan perintah penghentian kegiatan sejak 25 September 2026 membuka peluang penerapan sanksi pidana.
“Secara yuridis, pengabaian perintah resmi dan kewajiban pengelolaan limbah dapat dikenakan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu mengatur pidana bagi pelanggaran baku mutu air limbah apabila sanksi administratif sudah dijatuhkan tetapi tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ancamannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Kurniawan.
Ia menambahkan, jika hasil uji laboratorium kemudian membuktikan baku mutu air terlampaui karena kelalaian, Pasal 99 undang-undang yang sama pun dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. PBH Andi Djemma menilai prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan telah terpenuhi karena jalur administratif sudah ditempuh namun tidak diindahkan.
Polemik semakin memanas setelah gerai tersebut tetap buka dan melayani pelanggan. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Palopo telah memasang papan larangan berwarna merah yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan sejak Jumat, 25 September 2026.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Andi Poci, menyesalkan sikap manajemen KFC. Ia menegaskan perintah penutupan dari DLHP bersifat mutlak. Pemerintah Kota Palopo siap mengerahkan Tim Terpadu bersama unsur kepolisian untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Tidak benar kalau papan larangan itu hanya sekadar dipasang untuk difoto. Itu sifatnya wajib dilaksanakan. Jika masih membandel, Tim Terpadu akan bertindak tegas. Sanksi pelanggaran IPAL ini bisa dipidana,” kata Andi Poci.
Catatan DLHP menunjukkan teguran tertulis sudah beberapa kali disampaikan sejak 2025. Pihak kepolisian sempat memediasi warga yang hendak berdemonstrasi, namun perwakilan manajemen KFC tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat itikad baik dari pihak KFC untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.
Kurniawan menekankan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tahap pengaduan. “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi dan pengujian laboratorium. Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak manajemen KFC masih terus dilakukan. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait laporan gerai KFC karena baru diterima Polres Palopo. “Meski begitu, kami akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk ke Polres Palopo,” katanya. (***)

