LUWU – Sejumlah oknum aparat desa di wilayah Kabupaten Luwu resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Laporan dilayangkan oleh kalangan insan pers yang melakukan investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelapor, Achmad Kusman mendatangi Mapolres Luwu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, IPTU Robbani di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, IPTU Robbani menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah adanya laporan masuk, tentunya kami akan segera menindaklanjuti guna proses penyelidikan lebih lanjut, tunggu saja hasilnya dari kami,” ujarnya singkat.

Achmad Kusman menjelaskan, laporan tersebut merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh timnya. Ia menyebutkan, kasus ini sebenarnya juga telah menjadi sorotan sejumlah media sebelumnya.

Menurutnya, modus yang ditemukan diduga kuat terjadi pada sektor pembangunan fisik desa. Sekitar 90 persen dari temuan tersebut menyasar proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa.

“Rata-rata pelanggarannya 90 persen merupakan pembangunan fisik desa yang bersumber dari APBN melalui dana desa, seperti pembangunan akses jalan, pembangunan talud, pembangunan jalan tani, dan plat dekker,” ungkap Achmad.

Ia menilai, adanya indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara, sehingga pihaknya merasa wajib untuk melaporkannya.

“Sehingga layak untuk kami laporkan karena berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Melalui laporan ini, Achmad berharap aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain.

“Tentunya kami berharap agar pihak APH segera menindaklanjuti atas laporan kami, sehingga harapan kami selanjutnya agar tidak ada lagi oknum aparat desa yang melakukan hal serupa yang dapat merugikan negara,” pungkasnya.(ayonk)