Dijanjikan Ratusan Juta Rupiah, Polres Luwu Ringkus 5 Orang Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021

1254
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, Press Conference lewat zoom meeting bersama Bareskrim Polri di Kantor Mapolres Luwu, Senin (25/4/2022). Sumber foto: Rachmad koran seruya
ADVERTISEMENT

Belopa – Mapolres Luwu ungkap tersangka pelaku kecurangan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, dalam keterangan Press Conference lewat zoom meeting bersama Bareskrim Polri di Kantor Mapolres Luwu, Senin (25/4/2022).

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku kecurangan seleksi CPNS Kabupaten Luwu tahun 2021. Mereka tersangka adalah RL, ZL, HH, AD, dan MAL.

ADVERTISEMENT

Tindak kecurangan dilakukan dengan kerjasama. Para tersangka itu bekerjasama dengan 3 orang fendor sindikat lintas Provinsi.

AKBP Fajar Dani menyebut, dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan konpensasi 180-250 juta rupiah, jika dapat meluluskan peserta CPNS.

ADVERTISEMENT

“Nilai yang dijanjikan kepada tersangka capai 180 sampai 250 juta dari per orang peserta seleksi,” kata Fajar Dani.

Untuk kronologinya, para tersangka bekerjasama dengan fendor. Peran joki fendor mengontrol aplikasi dengan remot akses dari luar ruangan.

“Peserta CPNS hanya datang duduk dalam ruangan kerja soal, aplikasi dikendalikan dari luar ruangan oleh remot kendali joki,” tambah Fajar Dani.

Lebih jauh ia menyebut, sementara waktu kasus tersebut masih dalam tahap satu proses pengembangan. Pihaknya juga masih menunggu keterangan penelitian ahli ITE dari Jakarta.

Atas perbuatannya ke 5 orang tersangka itu, dijerat Undang-undang ITE pasal 30, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, barang bukti yang disita polisi yakni, beberapa unit komputer, kartu panitia seleksi dan buku rekening bank. (Mat) 

ADVERTISEMENT