BELOPA — Dugaan asas penyalahgunaan jabatan oknum kepala desa untuk kepentingan politik viral dalam video berdurasi 2 menit 17 detik berseleweran di platform media sosial WhatsApp, pada 10 Januari 2024. Tayangan itu mendapat reaksi kecaman dari warga karena terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk politik praktis.
Dalam tayang video itu, Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, berinisial (AW) terang-terangan mendukung salahsatu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah, kontestan pemilu 2024 di Kabupaten Luwu.
Caleg dukungan Kepala Desa tersebut diketahui terdaftar sebagai kontestan pemilu 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), daerah pemilihan 4 di Kabupaten Luwu. Dukungan tersebut bahkan jelas ia dikampanyekan di salahsatu rumah warga berlatar bangunan kayu.
Kronologi pertemuan AW dan warganya berlangsung di malam hari. AW terekam jelas memberi sinyal dukungan terhadap Caleg PDIP itu, dengan menyebut nama dan nomor urut beserta partai pengusungnya. AW duduk memakai kemeja warna putih bermotif kembang hitam.
Menanggapi hal itu, Pj Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Asriani mengatakan, pihaknya sudah mendapati laporan atas dugaan asas penyalahgunaan jabatan oknum Kepala Desa Karatuan itu.
Asriani yang dikonfirmasi, Senin (15/1/2024) menilai kejadian tersebut baru sebatas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana melanggar Pasal 490 Undang-undang 7 tahun 2017.
“Untuk dugaan pelanggaran ini sudah berproses di Bawaslu Luwu,” ucap Asriani. (mat)