PALOPO–Satuan Tugas (Satgas) perizinan melakukan penertiban reklame dan billboard tak berizin, kedaluwarsa, serta yang dinilai mengganggu estetika kota di berbagai lokasi dalam wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin malam, 13 Juli 2026. Dalam penertiban ini, puluhan reklame ditertibkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli, yang memimpin langsung penertiban tersebut,
mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin terkait pengawasan perizinan berbasis risiko. “Penertiban dan pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan berusaha pada objek usaha di Kota Palopo,” kata Nurleli.

Beberapa titik lokasi yang didatangi Satgas, seperti kawasan Jalan Andi Djemma, terutama di seputaran Kantor NV Kalla Palopo hingga Kantor DPD II Partai Golkar Palopo. “Beberapa reklame ditertibkan, karena melanggar ketentuan perizinan,” katanya.

Ditegaskan Nurleli, Pemkot Palopo meminta kiranya setiap pelaku usaha memperhatikan legilitas perizinannnya. Sebab, papan reklame atau billboard yang tak memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku akan ditertibkan. “Segera melakukan pengurusan untuk perpanjangan izin, karena kami akan tertibkan. Kita akan permudah masyarakat selaku pelaku usaha memperoleh layanan perizinan yang cepat dan efektif,” imbuh Nurleli.

Menurut Nurlaeli, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Palopo melalui Satgas yang telah dibentuk Walikota Palopo, Hj Naili Trisal
terlebih dahulu melakukan sosialisasi, serta memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan media promosi.

“Sebelumnya kita telah menghimbau kepada semua pihak agar patuh pada aturan yang berlaku. Khusus kepada pelaku usaha agar memiliki izin sebelum mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Nurlaeli menegaskan, pemasangan media promosi baik reklame atau billboard dalam wilayah Kota Palopo wajib mematuhi ketentuan daerah guna menghindari tindakan pembongkaran paksa oleh tim terpadu. “Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, sekaligus mendukung penataan estetika kota.

Ia juga menjelaskan prosedur pengurusan izin dan pajak reklame yang dapat dilakukan melalui DPMPTSP Kota Palopo. Tahapan tersebut meliputi pengajuan permohonan izin, proses evaluasi dan survei lokasi oleh petugas, hingga pembayaran retribusi atau pajak melalui bank maupun virtual account. (nada)