Ditetapkan Tersangka dan DPO Kasus Judi Kupon Putih Oleh AKBP Ardiansyah, Kasat Reskrim Polres Palopo: AC Tidak Pernah DPO

414
AKBP Adriansyah ketika masih menjabat Kapolres Palopo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi kupon putih di Palopo, Kamis (11/7/2019) lalu.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif, terkait kasus DPO bandar judi kupon putih di Kota Palopo, AC.

Betapa tidak, dalam pernyataannya kesejumlah media. Dirinya mengatakan jika selama ini AC tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

Hal itulah, yang menjadi dasar sehingga pihak Polres Palopo, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), lantaran pihak Polres Palopo, tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menahan AC.

“Siapa yang nyatakan buron? Kalau ada yang bilang buron mana bukti Surat DPO-nya?” kata AKP Andi Aris Abubakar seperti dikutip Koran Seruya dari Sindonews, Rabu (14/10/20) sore.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada bukti kuat bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan” tambah mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.

Pernyataan tersebut, seakan membantah pernyataan Kapolres Palopo saat itu, AKBP Radiansyah. Kala itu, AC ditetapkan buron setelah polisi menangkap 15 pelaku judi kupon putih. “Bandarnya kita kejar dan masuk DPO,” kata AKBP Ardiansyah Kamis (11/7/2019) lalu.

Identitas AC terungkap saat Polres Palopo melakukan penangkapan pelaku judi di tiga tempat yang berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari.

“Jumlah tersangka yang kami amankan 15 orang. 14 pria dan satu wanita. Mereka diamankan dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang kami gelar dua hari terakhir ini,” ujarnya.

Dari tiga TKP tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta. Para pelaku akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tim sudah bergerak mencari keberadaan AC. Semoga dia dapat segera kami amankan,” pungkasnya.

Namun hingga AKBP Ardiansyah, dipindah tugaskan ke Polda Sulsel sebagai Kabag Wassiddik Ditreskrimsus, perburuan AC belum juga membuahkan hasil.

Pada November 2019, pucuk pimpinan Polres Kota Palopo berganti. AKBP Ardiansyah digantikan AKBP Alfian Nurnas. Setelah hampir setahun AKBP Alfian Nurnas menjabat Kapolres Palopo, AC belum juga ditangkap.

Sementara, dosen Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Umar Laila mengatakan, jika dilihat dari kajian hukum pidana, seharusnya terduga pelaku yang berstatus DPO terlebih dulu diamankan, kalau perlu ditahan.

Jika dalam masa pemeriksaan penyidik tidak menemukan alat bukti kuat maka wajib penyidik keluarkan SP3.

“Seharusnya diamankan dulu kalau perlu tahan tapi jika tidak ada dua alat bukti kuat maka penyidik wajib mengeluarkan SP3,” kata Umar Laila kepada awak media. (Rah)

ADVERTISEMENT