PALOPO–DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, siap membahas dan menggodok tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Kesiapan Dewan Palopo tersebut setelah Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah menyusun rencana pertemuan bersama pihak eksekutif untuk menggodok dan menetapkan 7 Ranperda tersebut menjadi produk payung hukum daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bata Manurun, SE, menyebutkan, dari 7 Ranperda yang akan dibahas, 5 Ranperda di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Dua lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Legislator Partai Demokrat Palopo ini merincikan, DPRD Palopo juga telah memfinalisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya bertugas menggodok dan menangani pembahasan 7 jenis Ranperda baru itu dengan jajaran eksekutif.

Pansus I beranggotakan Aris Munandar SH selaku Ketua, Nureny SE MM selaku Wakil Ketua, Muh Bastam SAg selaku Sekretaris, beserta Hj Andi Rusmiani SPd AUD, Hj Anita Oktaviana Andi Leluasa SE MM, Jabir, Hj Ely Niang SE, dan Rustan Taruk SE selaku anggota Pansus akan menangani Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Palopo No: 2 tahun 2028 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda perubahan atas Perda Kota Palopo No: 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan Pansus II beranggotakan AKP (Purn) Siliwadi selaku Ketua, Charil Natsir selaku Wakil Ketua, Chandra Ishak selaku Sekretaris, beserta Elisabeth R.Z Mangeke SKM M.Kes, Awaluddin Saruman ST, dan Cendrana Saputra Martani SE selaku anggota Pansus menangani Ranperda perubahan atas Perda Kota Palopo No: 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Sementara Pansus III yang beranggotakan Umar SE MM selaku Ketua, Ir Muh Irfan Nawir ST selaku Wakil Ketua, Andi Muh Tazar SH selaku sekretaris, beserta Taming M Somba SE, Aldhy Aldrial Rivaldhy Somalinggi SE, Bata Manurun S.Sos, dan Sadam Lamudi SH selaku anggota bertugas mengawal Ranperda perubahan atas Perda Kota Palopo No: 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Rumput Laut, serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2026-2030. (***)