PALOPO–Ada pernyataan menarik disampaikan Dr Abdul Rahman Nur, akademisi Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo. Doktor Maman, begitu pakar hukum Unanda Palopo ini akrab disapa, mengatakan, Luwu Raya dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Sulawesi Selatan.

Kawasan ini memiliki cadangan nikel bertaraf internasional, tambang emas di Luwu, potensi pertanian dan perkebunan yang luas, serta sektor perikanan dan kehutanan yang menopang kehidupan masyarakat. Namun, di balik kekayaan tersebut, masyarakat Luwu Raya masih menghadapi kenyataan pahit, yakni kesejahteraan yang berjalan lambat akibat keterbatasan kewenangan daerah.

Dikatakan Doktor Maman, secara administratif, Luwu Raya yang terdiri dari Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur masih berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah sektor strategis seperti pertambangan mineral, kehutanan, dan sebagian kewenangan kelautan berada di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi. Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota di Luwu Raya tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerahnya secara mandiri.

Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Meskipun aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam berlangsung secara masif, daerah hanya menerima bagian terbatas melalui mekanisme dana bagi hasil. Sebagian besar nilai ekonomi justru terkonsentrasi di tingkat pusat dan provinsi, sementara daerah penghasil masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, dan akses ekonomi masyarakat.

Doktor Maman menilai bahwa situasi ini menciptakan paradoks pembangunan. “Luwu Raya adalah wilayah kaya, tetapi kewenangannya terbatas. Daerah ini menghasilkan nilai ekonomi besar, namun tidak memiliki kendali penuh untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.

Keterbatasan kewenangan ini juga berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur strategis. Jalan produksi pertanian, akses ke wilayah pedalaman, serta fasilitas pelayanan dasar masih memerlukan percepatan. Padahal, jika kewenangan lebih luas tersedia, pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat sebagai solusi struktural untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Dengan status sebagai provinsi, kewenangan pengelolaan sektor strategis dapat lebih dekat dengan wilayah, sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal,” katanya.

Masyarakat berharap, ke depan, kekayaan alam Luwu Raya tidak lagi menjadi ironi. Dengan kewenangan yang lebih adil dan proporsional, wilayah ini diyakini mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang selama ini tertunda. (***)