Dua Ranperda Ditetapkan Pemkot-DPRD Palopo, Ada Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

111
Rapat Paripurna penetapan dua Ranperda. (Foto : Ist)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir bersama Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih menandatangani surat keputusan bersama terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ranperda itu ialah, Rancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan keputusan bersama itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD kota palopo yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa, 31 Januari 2023.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutan singkatnya pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa rapat paripurna diperlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.

Yakni diberi amanah untuk membuat peraturan. Dan disepakat membentuk dua Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

“Amanah ini akan kita tindaklanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Judas Amir

Hadir pula pada Paripurna itu, unsur forkopimda Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Firmanza DP, Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot palopo. (mic)

ADVERTISEMENT