BELOPA – Mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik binti Mallo (57), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Luwu. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayahnya.

Penetapan DPO terhadap Etik dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam pelaksanaan Tahap II dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Status DPO tersebut ditegaskan dalam Surat Nomor: DPO / 07 / VI / RES.3.3 / 2025 / Sat Reskrim / Polres Luwu / Polda Sulawesi Selatan.

“Sudah kami panggil secara sah, tapi yang bersangkutan tidak datang. Kami anggap tidak kooperatif, sehingga diterbitkan DPO. Kami minta bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor,” ujar Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Etik diketahui merupakan warga Dusun Lokkok, Desa Ranteballa. Dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala desa, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut sejumlah uang dari warga yang mengurus dokumen pajak tanah. Tindakannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka dapat dijerat Pasal 221 KUHP dan ketentuan hukum pidana lainnya. (mat)