MALILI–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, akhirnya memeriksa Direktur PT Malili Supply Utama, Erwin R. Sandi selaku vendor pengadaan 26 unit ambulans desa yang dananya bersumber dari CSR PT Vale Indonesia. Selain Erwin, penyidik juga memeriksa Armin Jafar dari manajemen PT Malili Supply Utama, Rabu (8/7/2026).

Baik Erwin dan Armin diperiksa selaku saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans desa. Kedua menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 14:00 Wita hingga 19:00 Wita, di Kantor Kejari Lutim.

Saat mendatangi Kantor Kejari Lutim, dua saksi menumpangi mobil warna putih ditemani sejumlah kerabatnya. “Iya, dua saksi diperiksa hampir lima jam,” kata Kasi Intelejen Kejari Lutim, Deri Fuad Rachman, Kamis (9/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Deri menyebut, dua saksi menjalani pemeriksaan awal sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 26 unit ambulans desa yang dananya dari CSR PT Vale. “Materi pemeriksaannya sebatas proses pengadaan ambulans desa,” katanya.

Menurut Deri, baik Erwin dan Armin tidak dilakukan penahanan karena status keduanya baru sebatas saksi. “Kedua saksi kooperatif datang ke Kejari Lutim memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Jadi ini masih merupakan pemeriksaan awal,” ujar Deri.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lutim juga telah memeriksa sejumlah kepala desa yang terikat kontrak pengadaan ambulans desa di wilayah kontrakm karya PT Vale, camat, pendamping CSR PT Vale, dan manajemen PT Vale yang membidangi program CSR.

Termasuk, beberapa hari lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Lutim menggeledah rumah Erwin R Sandi di Desa Puncak Indah Malili. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk lima unit mobil ambulans. “Sebelum penetapan tersangka, kami masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya,” pungkas Deri. (***)