FKJ-Nur Gugat ke MK, Ini Tanggapan Trisal-Ome

93
Juru bicara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal Ome), Haidar Jidar
ADVERTISEMENT

PALOPO–Juru bicara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal Ome), Haidar Jidar menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan duet nomor urut 2, DR H. Farid Kasim Judas dan DR Hj Nurhaenih (FKJ-Nur) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, Haidar Jidar menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK.

Sebaliknya, FKJ-Nur melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani menyebut, kliennya dalam gugatannya di MK, meminta agar MK mencabut status pencalonan Trisal-Ome sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.

Kembali ke kuasa hukum Trisal-Ome, Haidar Jidar menyebut bahwa permohonan sengketa yang diajukan FKJ-Nur di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada yang kalah perolehan suara.

“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” kata Haidar, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024 dalam surat keputusan bernomor 620. Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome.

Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara. Sementara di tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani mengatakan, permohonan kliennya adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik Palopo. Salah satunya adalah meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo karena dugaan ijazah paket C palsu.

“Isinya, ya terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” kata Andi Syafrani saat dihubungi Majesty di Makassar, Selasa (10/12/2024).

Mantan pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut berpendapat, masalah administrasi yang sempat menimpa Trisal-Ome merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU.

Meskipun KPU dalam proses Pilkada Palopo, sempat mengubah status pencalonan Trisal-Ome dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. “Permohonannya adalah meminta diskualifikasi paslon yang seharusnya sejak awal tidak sah menjadi peserta pemilihan dan melaksanakan PSU di seluruh wilayah tanpa paslon tersebut,” kata Andi Syafrani. (***)

ADVERTISEMENT