BELOPA–Ayah tiri yang satu ini tidak patut dicontoh. MS, 43 tahun, warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel, ditangkap polisi lantaran diduga menggagahi anak tirinya.
MS ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di Bua, Senin sore (10/6/2024), sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya, SE, 14 tahun.
Korban juga mengakui dia menggagahi anak tirinya berulangkali sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, S.H., M.H., menguraikan, kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku SMP ini tidak dijadikan budak seks oleh ayah tirinya, sehingga dia melaporkan pelaku kepada ibu kandungnya.
Mendapat laporan puterinya, ibu kandung korban tidak terima sehingga melaporkan suaminya ke polisi. “Dari hasil interogasi kami, dia (MS) telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” ujar AKP Saleh.
“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” lanjut AKP Saleh.
“Pelaku juga denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tutup AKP Saleh. (ayonk)