Gamapala Palopo Desak Pemkot Tutup Tambang Ilegal di Siguntu

357
ADVERTISEMENT

PALOPO – Puluhan massa yang tergabung dalam Gamapala Palopo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo, Selasa (18/8/2020). Mereka meminta agar pelaku penambangan liar di Hulu Sungai Tarra, Kelurahan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Haerul Salim dalam orasinya mengatakan jika sebelumnya telah dilakukan investigasi dan survey di kawasan hutan lindung tersebut dan ditemukan tambang ilegal yang bisa memicu terjadinya longsor.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan hasil investigasi dan survei langsung pada 12 Agustus 2020, di kawasan hutan lindung tersebut dan ditemukan banyak lubang tambang ilegal. Banyaknya lubang tambang yang berada di lokasi mengidentifikasikan bahwa selama ini pengawalan dan pengamanan hutan lindung di Palopo kurang aktif,” kata Ellunk sapaan akrab Haerul Salim.

Maka dalam hal ini perlu penanganan cepat dari pihak Kepolisian, pemerintah maupun dinas terkait. Dan kami sebagai masyarakat Kota Palopo ikut berperan aktif dalam mengawal kinerja pemerintah dan dinas terkait.

ADVERTISEMENT

Akibatnya tanah longsor sangat rawan terjadi di lokasi tersebut karena penebangan dan penebangan pohon yang dilakukan untuk aktivitas tambang dan banjir bandang pun juga sangat rawan terjadi mengingat aktivitas tambang liar tersebut berlokasi di hulu Sungai Utara yang menyambung dengan aliran sungai latuppa dimana ketika terjadi longsor Maka sangat mungkin terjadi banjir bandang yang akan melanda Kota Palopo serta pencemaran aliran sungai yang bersambung dengan aliran sungai latuppa akibat aktivitas tambang di Kelurahan tersebut.

Maka dari itu gamapala Palopo bersama masyarakat peduli lingkungan dan hutan lindung mendesak DPRD Kota Palopo untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal yang berada di hulu Sungai.

“Mendesak Pemerintah Kota Palopo menutup tambang liar yang ada di hulu Sungai Utara Kelurahan Sibuntu, Kecamatan mungkajang, Kota Palopo” tegasnya.

Serta mengusut dan memberikan sanksi berat kepada penambang serta oknum-oknum yang terlibat pada penambangan liar di hulu Sungai Utara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan menolak segala jenis penambangan mineral yang ada di kawasan Kota Palopo,” ucapnya. (Rah)

ADVERTISEMENT