Gelar Perkara Kasus Sengketa Tanah di Polres Luwu Utara Tak Temukan Solusi, Pelapor Lanjutkan ke Polda Sulsel

490
Polres Luwu Utara melakukan gelar perkara sengketa tanah di Mapolres Luwu Utara, Kamis (1/12/2022). (Foto : Bayu Segara)
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA — Polres Luwu Utara melakukan gelar perkara sengketa tanah di Mapolres Luwu Utara, Kamis (1/12/2022). Sengketa tanah itu terjadi di Desa Laba, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Kanit Tipidter Aiptu Ikhsan memimpin Gelar perkara tersebut. Dia mengatakan pihak terlapor belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kerugian material pelapor.

ADVERTISEMENT

“Terlapor dengan inisial OS dan HM sudah memenuhi unsur pidana sebagai pemalsuan surat, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kerugian material pelapor,” ungkap Kanit Tipidter.

Sementara Penasehat hukum Pelapor, Roi, mengatakan terlapor yang telah memenuhi unsur pidana seharusnya sudah ditahan. “Harusnya sudah ditahan kalau sudah memenuhi unsur pidana dan dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Roi juga mengatakan akan membawa kasus tersebut ke Mapolda Sulawesi Selatan karena menurutnya kasus ini ada keganjilan yang terstruktur, sehingga berat untuk mendapatkan titik temu di Mapolres Luwu Utara.

“Karena gelar perkara di Polres Luwu Utara tidak ada titik temu maka dari itu, saya akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel,” kata Roi.

Hal senada diungkapkan Kakumrem 142/Tatag KOREM 142/ Kodam XIV/ Hasanuddin, Mayor (Chk) Edwin yang juga pendamping Hukum pelapor Baena, menyebutkan terkait kerugian, pelapor sudah kehilangan tanah dan kemerdekaannya telah dirampas.

“Tanah ibu Baenah dan Masbur sudah hilang, sementara Pak Masbur telah disel, bukankah itu sudah memenuhi kerugian bagi klien kami,” ungkap Mayor Edwin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta, menyebutkan bahwa terkait gelar perkara yang dilakukan tadi di ruangan itu tidak ada titik temunya. “Tidak ada titik temu Dinda, jadi nanti digelarkan di Polda saja,” ucap Joddy Titalepta kepada Awak Media Via WhatsApp.

Gelar perkara khusus tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta, SE, Kanit Tipidter Aiptu Ikhsan, Kanit Tipikor, Aiptu Kapria Tri Gunawan, Kanit Propam Polres Luwu Utara, Iptu Jusman dan KOREM142/Tatag Kodam XIV/ Hasanuddin Mayor Chk Edwin, Pendamping Hukum pelapor Roi. (byu)

ADVERTISEMENT