LUWU — Polisi mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam penindakan yang dilakukan Jumat (11/9/2026), petugas mengamankan empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan karpet penyaring emas, serta satu buah sekop.
Penindakan dilakukan Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang diduga menjadi operator mesin alkon.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Luwu terus dilakukan melalui langkah pencegahan, imbauan hingga penegakan hukum.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun membantu aktivitas pertambangan tanpa izin. “Karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tegas Andrias.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin mengatakan, dua orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut serta kepentingan proses hukum lebih lanjut. (mat)

