LUWU — Personel Tentara Nasional Indonesia dari Kodim 1403/Palopo menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2026) siang. Operasi itu dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai kembalinya aktivitas alat berat di hulu sungai. Hingga operasi selesai, tidak terlihat personel Kepolisian Resor Luwu di lokasi.

Penertiban yang dipimpin jajaran Kodim 1403/Palopo ini merespons kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu sepekan sebelumnya. Forkopimda telah menyepakati penutupan total seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah itu karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi penertiban, tepatnya di Desa Tettekang, personel TNI mendapati aktivitas pengerukan yang masih berjalan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pengawas lapangan bernama Jojo. Oleh aparat TNI, Jojo langsung diminta untuk membersihkan area lokasi serta mengemas seluruh peralatan tambang yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, diketahui bahwa Jojo bertugas mengawasi operasional lubang tambang milik Bu Ayu, seorang pelaku PETI yang diketahui berasal dari Kabupaten Wajo. Saat penyisiran meluas, petugas juga menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang diduga sengaja ditinggalkan para pekerja yang melarikan diri sebelum petugas tiba.

Sebelum TNI mengambil alih penertiban mandiri ini, operasi gabungan sebenarnya telah lebih dulu dilaksanakan di lokasi yang sama. Proses penegakan hukum dari operasi awal tersebut bahkan diambil alih langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel). Namun, pasca-operasi tersebut, aktivitas penambangan liar dilaporkan kembali marak hingga memicu tindakan tegas dari pihak Kodim.

Berdasarkan catatan kompilasi data, kegiatan pengerukan emas skala besar di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sejak April 2026. Konflik horizontal sempat pecah dalam operasi penertiban pertama pada 1 Agustus 2026. Kala itu, puluhan warga melakukan perlawanan fisik setelah mengetahui sejumlah peralatan tambang dibakar petugas. Akibat amuk massa, tiga unit mobil dinas kepolisian mengalami kerusakan berat, dan aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi.

Ketegangan di area konsesi ilegal tersebut terus berlanjut. Pada akhir Agustus 2026, satu unit ekskavator di Desa Tettekang dilaporkan hangus dibakar oleh orang tidak dikenal.

Menanggapi situasi yang kian tidak kondusif, operasi kedua digelar pada 1 September 2026 dengan melibatkan 530 personel gabungan. Dalam operasi besar tersebut, petugas berhasil menyita tiga unit ekskavator merek Caterpillar dan Hitachi, delapan unit mesin alkon, serta berbagai peralatan penyaring material emas.

Ironisnya, sebelum Polda Sulsel turun tangan mengambil alih penindakan, Kasat Reskrim Polres Luwu Inspektur Satu Muh. Ibnu Robbani pada Juli 2026 sempat membantah keberadaan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Saat itu, Ibnu menyatakan bahwa aktivitas alat berat di lapangan murni merupakan kegiatan penambangan galian C yang mengantongi izin resmi. Ia juga menampik rumor adanya aliran uang koordinasi. Kendati demikian, temuan alat pengolahan emas oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel belakangan langsung mematahkan klaim sepihak Polres Luwu tersebut.

Komandan Kodim 1403/Palopo Letnan Kolonel Infanteri Windra Sukma Prihantoro menyatakan, langkah penyisiran ini diambil sebagai bentuk komitmen TNI mengawal keputusan Forkopimda. Terkait pengamanan barang bukti dan tindak lanjut hukum di lapangan, pihak Kodim menegaskan telah meminta Polres Luwu untuk mengambil alih penanganan selanjutnya.

Kepala Kepolisian Resor Luwu, AKBP  Andrias Nurcahyo Wibowo yang dikonfirmasi secara terpisah belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran anggotanya dalam operasi yang diinisiasi oleh TNI ini. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Founder Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla, mendesak penindakan hukum yang tegas, tidak hanya terhadap pelaku PETI, tetapi juga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran atau menerima uang koordinasi. Ia mendesak kepolisian untuk segera menangkap para cukong dan pemodal besar tambang ilegal yang namanya kini sudah santer terdengar di tengah masyarakat.

“Tidak sulit untuk mengungkap siapa saja pelaku PETI di Bajo Barat. Tangkap para aktor utama seperti H Mare, H Irsan, dan Timber. Periksa juga setiap Kepala Desa yang di daerahnya,” tegas Ardianto.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat disinyalir telah berlangsung lama dengan pola berulang.

Para penambang kerap kembali beroperasi beberapa hari setelah petugas meninggalkan lokasi. Hingga sore ini, operasi penertiban oleh jajaran TNI dilaporkan masih berlangsung ketat di lapangan. Pantauan media di lokasi menunjukkan puluhan alat berat kini tengah diupayakan untuk dikeluarkan dari wilayah Bajo Barat. Selain itu, terlihat puluhan talang dibongkar. Pihak Kodim 1403/Palopo dibantu warga setempat masih terus melakukan pendataan mendalam guna memastikan jumlah pasti alat berat yang akan dievakuasi dari area tambang liar tersebut. (***)