Hilangkan Aset, Dua ASN Palopo Disidangkan…. Firmanzah DP: Upaya Tertibkan Aset dan Beri Efek Jera

2220
Tim MPPKD Kota Palopo dipimpin Sekda Kota Palopo, Firmanzah DP menyidangkan dua ASN yang lalai hingga menghilangkan aset daerah berupa kendaraan roda dua
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo terus berupaya menjaga dan menertibkan aset daerah, baik aset bergerak dan tidak bergerak.

Penertiban aset daerah ini sebagai wujud nyata pelaksanaan program rencana aksi penertiban aset dan menajemen aset yang terus dilakukan setiap tahun. Penertiban aset daerah ini juga sejalan telah terbentunya tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Konsupgah) KPK 2019-2020.

ADVERTISEMENT

Terkait manajemen aset daerah yang dimaksud, mencakup penertiban aset, pengamanan aset daerah (fisik dan administrasi) jika ada yang belum tersertifikat agar segera memiliki sertifikat, dan pencegahan dikuasai oleh pihak ketiga.

Nah terkait penertiban aset ini, Majelis Pertimbangan Kerugian Daerah (MPPKD) menyidangkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palopo. Sidang ini berlangsung pada Senin lalu, 11 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Kedua ASN ini disidang lantaran terbukti menghilangkan aset daerah, yakni kendaraan roda dua (motor) yang dikuasai selama beberapa waktu lamanya.

Sidang dua ASN tersebut dipimpin Ketua MPPKD, Firmanza DP di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo. Dalam risalah sidang Nomor 001.RS/MP PKD/XII/2023 diterangkan, bahwa kendaraan tersebut hilang karena peristiwa pencurian pada tahun 2019 lalu.

Firmanza DP yang juga Sekda Kota Palopo, mengatakan, sidang MPPKD diadakan untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan, terutama penyelesaian masalah aset daerah. “Dengan adanya sidang ini, kita berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur,” jelasnya.

Menurut Firmanzah DP, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Ketentuan UU juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya,” ujar lulusan STPDN ini.

Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.

Kepala Sekretariat MP-PKD, Hadisyah yang juga selaku penuntut, memberikan tuntutan kepada sidang MP PKD, untuk mempertimbangkan dan memutuskan agar tertuntut dikenakan ganti rugi kerugian daerah. Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh ASN di Palopo agar berhati-hati dalam menggunakan aset daerah.

“Kepada pengguna aset daerah Kota Palopo untuk berhati-hati dalam menggunakan aset, yang berada dalam penguasaanya, karena apabila ada yang lalai, menghilangkan, atau merusak, maka akan dituntut serta mengganti kerugian atas kelalain yang dilakukan,” katanya. (ADV)

 

 

 

ADVERTISEMENT