= Kepala BKPSDM Palopo: Oktober, NIP Diterbitkan
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Luwu Raya bakal kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri. Sebab, kabarnya status kontrak yang berbeda dengan PNS. Benarkah mereka tidak dibolehkan mengenakan pakaian ‘keramat’ PNS itu?
Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu, wajib mengenakan seragam ASN sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertanyaan ini wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju Korpri, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.
Isu ini semakin sering dibicarakan karena aturan mengenai pakaian dinas ASN sejatinya telah diatur secara resmi, namun praktik di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.
Sebagian pihak menilai status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam Korpri. Lantas, bagaimana ketentuan yang sebenarnya berlaku?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.
Termasuk kata Irfan Dahri, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik Korpri pada momen tertentu. Dengan demikian, seragam Korpri tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK, baik full time dan paruh waktu.
Penggunaan seragam Korpri oleh PPPK umumnya diwajibkan dalam acara resmi, antara lain upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, peringatan setiap tanggal 17, perayaan hari besar nasional, hingga rapat resmi Korpri. “Untuk hari kerja reguler, PPPK lebih menyesuaikan,” katanya.
Dengan dasar tersebut, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap diperbolehkan mengenakan seragam Korpri sesuai aturan. Hal ini menegaskan status ASN yang melekat pada PPPK, sekaligus menunjukkan bahwa simbol kebersamaan melalui seragam korpri juga mencakup mereka.
Lebih dari sekadar pakaian, penggunaan seragam ini merefleksikan pengakuan atas peran penting PPPK dalam pelayanan publik, setara dengan PNS, dengan semangat pengabdian yang sama.
Seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.
Selain PDH, PPPK paruh waktu juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.
Bagi pegawai perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui.
NIP TERBIT OKTOBER
Sementara itu, informasi dihimpun KORAN SERUYA, Selasa (30/9/2025), BKPSDM Kota Palopo masih berkutat memperbaiki dan memverifikasi data ajuan ribuan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Palopo. Verifikasi dilakukan sebelum diajukan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Sebab, dari sekitar 3.300 tenaga honorer yang diajukan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, banyak diantara mereka yang salah mengupload berkas persyaratan melalui akun masing-masing. “Ini yang kami coba perbaiki datanya, makanya masih diverifikasi,” kata Irfan Dahri.
Tak hanya itu, sesuai temuan tim BKPSDM Palopo, dari 3.300 tenaga honorer Palopo yang diajukan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu, jumlahnya mengalami pengurangan karena ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berbagai faktor lainnya.
Irfan mengatakan, pihaknya mengupayakan verifikasi data tenaga honorer Palopo bisa rampung dalam satu dua hari sehingga segera diajukan ke BKN RI untuk mendapatkan NIP. “Sesuai jadwal, penerbitan NIP tetap dalam bulan Oktober 2025,” katanya.
Tak hanya itu, dalam proses pengajuan NIP tenaga PPPK paruh waktu Palopo, tidak ada praktik permainan. Sebab, seluruh tenaga honorer diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga honorer kategori 2 (K2) yang terdata dalam datebase BKN RI dengan kode R1, termasuk tenaga honorer non K2 yang telah mengikuti seleksi tahap 1 dan II.
“Setiap honorer juga diberikan akun tersendiri untuk penginputan berkas dan berbagai data yang dibutuhkan dalam rangka pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu dan pengajuan NIP,” tegasnya. (nada)

