BELOPA — Polemik rencana pembangunan sekolah integrasi di kawasan Hutan Simoma, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Luwu resmi membatalkan rencana pembangunan gedung sekolah bantuan Presiden RI, Prabowo Subianto itu di atas lahan Hutan Simoma.

Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Luwu, Patahudding, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Persiapan Sekolah Nasional Terintegrasi di Aula Rumah Jabatan Bupati, Rabu (13/5/2026).

Menurut Patahudding, kawasan Hutan Simoma merupakan aset milik pemerintah daerah yang harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan. “Apa yang jadi aset pemerintah daerah tetap jadi milik pemda,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan Hutan Simoma memiliki fungsi penting bagi lingkungan di Kabupaten Luwu. Selain menjadi kawasan penyangga, hutan tersebut juga terdapat tanaman endemik yang perlu dijaga kelestariannya. “Lokasi Hutan Simoma dipertahankan. Ini hutan pelindung pemecah angin, di dalamnya ada kayu endemik kayu lara,” ujarnya.

Bupati juga mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan tersebut sebagai aset berharga milik daerah. “Kesimpulannya, tidak bisa diganggu. Bantu jaga lingkungan, aset yang sangat berharga. Lahan dipertahankan. Bersama-sama jaga aset kita ini,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin. Ia menyebut keberadaan Hutan Simoma dilindungi oleh regulasi daerah. “Hutan Simoma itu dibawahi dua perda, yakni Perda kawasan wisata pendidikan dan Perda tentang kawasan strategis zona lindung,” jelas Sofyan.

Meski demikian, program sekolah rakyat tersebut tetap berjalan dengan mencari lokasi alternatif lain. Sofyan mengungkapkan salah satu lokasi yang disiapkan berada di Desa Belopa kawasan Ulo-Ulo seluas sekitar 28 hektare atau di wilayah Karetan yang berstatus tanah negara. (mat)