Imigrasi Palopo Perkuat Pengawasan Orang Asing

276
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Palopo dan tingkat kecamatan Kota Palopo di Auditorium Saokotae, Selasa, (7/7/2020).

Pembentukan tim pengawasan di tingkat daerah ini ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat daerah khususnya dalam rangka operasional, serta menjalankan amanat pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rapat penguatan tim pengawasan orang asing ini diikuti oleh personil kantor imigrasi kelas III Palopo, personil Lapas kelas II A Palopo, personil Polres Palopo, personil KODIM 1403 SWG dan Camat se-Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Sekertaris Daerah Drs. Firmanza. DP, SH.M.Si, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran kantor imigrasi di Kota Palopo menjadi sebuah Rahmat karena sejak awal kehadirannya memberikan kemudahan dalam pengurusan hal yang berkaitan Imigrasi.

“Kehadian kantor Imigrasi ini memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi di kota Palopo, ini harus kita pertahankan secara terus menerus” ucapnya. Firmanza juga mengajak seluruh stakeholder untuk menerapkan Perwal nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman kebiasaan baru di era new normal akibat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing ini merupakan bentuk sinergisitas yang dibangun di antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, maupun Kepolisian dan TNI.

Sementara, Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam paparannya menyampaikan bahwa Timpora itu merupakan media pertukaran informasi antar instansi pemerintah atas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya dalam hal ini wilayah Kota Palopo.

“Jadi setiap instansi memiliki fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya sesuai dengan tugas dan fungsi instansinya masing-masing. Jika Timpora mendapat informasi tentang adanya orang asing yang menunggak pajak maka diserahkan ke kantor pajak untuk menanganinya, jika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Penyidik Satpol PP yang berwenang untuk bertindak dan jika ada pelanggaran atau tindak pidana umum, maka kepolisianlah yang akan bertindak. Imigrasi berwenang untuk bertindak terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kewenangan lain imigrasi adalah melakukan pembatalan izin tinggal, pengusiran atau deportasi serta pencantuman orang asing dalam Daftar Penangkalan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Timpora Kota Palopo yang juga merupakan Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Raden Haryo Sakti mengungkapkan bahwa sejak Kanim Palopo didirikan pada tanggal 20 Januari 2017, telah ditindak sebanyak 8 orang yaitu pada tahun 2018 terhadap 2 orang Cina dan 1 Malaysia yang semuanya laki-laki dan pada tahun 2019 terhadap 1 orang laki-laki India, 2 Malaysia dan 2 orang perempuan Cina dan Perancis.

“Adapun terhitung hari ini, WNA pemegang Izin Tinggal di wilayah Kanim Palopo yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur adalah sebanyak 54 orang yang terdiri atas 20 orang pemegang izin tinggal kunjungan, 35 orang izin tinggal terbatas (ITAS) dan 9 orang izin tinggal tetap (ITAP) yang mereka semua itu mayoritas untuk kepentingan penyatuan keluarga yaitu 30 orang sedangkan jika berdasarkan kewarganegaraan maka yg terbanyak dari Amerika dan Cina masing-masing 13 orang,” ungkap Raden Haryo.

Hadir dalam kegiatan ini Sekertaris Daerah Drs. Firmanza. DP, SH.M.Si, mewakili Walikota Palopo, Anggota Timpora seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Kantor Pajak dan lain-lain. Adapun yang menjadi narasumber ialah Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. (Rah)

ADVERTISEMENT