Ini 5 Poin Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Seragam Batik Korpri, Nomor 3 ASN Sering Keliru

514
Seragam Batik Korpri. (Foto : Dok. Pemkab Luwu Utara)
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 061/74/B. Organisasi/Setda tentang Pakaian Seragam Batik Korpri resmi diterbitkan pada 22 Juni 2022 yang lalu. SE Bupati ini berisikan empat poin penting tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.

Menariknya, pada poin tiga dari SE tersebut, ASN (PNS dan PPPK) acap kali keliru. Pada poin tiga terdapat aturan penggunaan seragam batik Korpri dengan memedomani PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi ketentuan poin tiga dari SE ini: (1) Batik Korpri digunakan pada saat upacara HUT Korpri, digunakan setiap tanggal 17, digunakan saat upacara hari besar Nasional, dan digunakan saat rapat-rapat yang diselenggarakan Korpri; (2) Batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua; serta (3) Jika tanggal 17 bertepatan hari Senin, maka seragam Korpri dilengkapi dengan menggunakan peci nasional.

Poin tiga dari SE ini jelas dan tegas menyebutkan bahwa pakaian batik Korpri nanti dikenakan saat HUT Korpri, upacara hari besar Nasional, saat rapat yang dilaksanakan Korpri, batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua, bukan warna hitam, serta batik Korpri harus dilengkapi dengan peci Nasional.

ADVERTISEMENT

“Kadang kita memakai batik Korpri dengan celana/rok warna hitam, padahal aturannya bukan warna hitam, melainkan biru tua. Ini jelas, makanya dalam SE ini kita pertegas kembali bahwa celana/rok harus warna biru tua, bukan hitam,” jelas Kabag Organisasi Muhammad Hadi.

Sengaja Hadi mengutarakan hal ini karena yang dituntut dalam pemakaian batik Korpri adalah keseragaman. “Dalam Surat Edaran Kemendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri kita memang diarahkan untuk seragam,” terangnya.

Hal lain yang wajib diketahui, kata Hadi, saat rapat yang dilaksanakan Korpri, peserta rapat harus menggunakan batik Korpri. “Itu sangat jelas, makanya dalam SE ini kita pertegas kembali, termasuk penggunaan peci Nasional saat upacara setiap tanggal 17,” imbuhnya.

SE Bupati ini dikeluarkan menyusul terbitnya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkugan Pemda. Berikut lima poin dari SE Bupati Luwu Utara ini:
(1) ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang terhimpun dalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia;
(2) Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak dan spesifikasi teknis warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lempiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini;
(3) Penggunaan Batik Seragam Korpri memedomani ketentuan pasal 11 PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang ketentuannya sebagai berikut:
a. Pakaian Korpri digunakan saat upacara HUT Korpri, setiap tanggal 17 bulan berjalan, saat upacara hari besar Nasional, dan saat rapat-rapat yang diselenggarakan Korpri;
b. Pakaian batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua;
c. Apabila tanggal 17 bertepatan hari Senin, maka penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan peci Nasional.
(4) Untuk menjamin keseragaman, kepemilikan, dan spesifikasi kain batik Korpri, diharap berkoordinasi dengan pengurus Korpri Luwu Utara, ibu SISWANTI SYAM, melalui nomor HP/WA 082187664642;
(5) Agar substansi SE dapat tersosialisasi dengan baik, maka diharap menindaklanjuti kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan dan unit kerja/UPT masing-masing.

Surat Edaran ini ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag Setda, serta para Camat Lingkup Pemda Luwu Utara. (LH)

ADVERTISEMENT