Jadi Buronan Polisi Lima Bulan, Pelaku Pengedar Obat Tramadol Ditangkap di Ponrang Selatan

273
ADVERTISEMENT

BELOPA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap satu orang pelaku pengedar obat terlarang jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol. Pelaku itu berinisial MF (24) tahun ditangkap di rumahnya di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (12/3/2024) setelah jadi buronan polisi selama lima bulan.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamanakan barang bukti berupa obat THD 2.990 butir dan Tramadol 40 butir. Modusnya pelaku MF mendapatkan obat terlarang itu lewat rekannya MA, yang dipesan lewat media sosial Facebook. Sementara pelaku MA sudah ditangkap dahulu pada November 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

“MF sudah buron lima bulan merupakan rekan MA yang sudah ditangkap dahulu pada tahun 2023 lalu. Modusnya MF dengan cara menyuruh MA memesan melalui media sosial Facebook dan ketika obat THD telah tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali,” ujar Abdianto.

Adapun target direncanakan kedua pelaku dengan menjual obat THD dan Tramadol itu kepada pelajar dan anak-anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter, berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut,” kata Abdianto.

Karena perbuantannya, kedua pelaku disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider pasal 436 ayat (1) Jo pasal 145 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mat)

ADVERTISEMENT