– Perjelas Status Lahan di Desa Harapan Sebelum Investasi Smelter Mulai Dibangun
MALILI–Pakar Hukum Agraria dari Universitas Hasanuddin, Prof. Sri Susyanti Nur, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) seharusnya memperjelas status lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebelum melakukan eksekusi. Pemkab Lutim diingatkan tidak main ‘gusur’ terhadap masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Menurut Sri, jika lahan di Desa Harapan tersebut masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), maka masyarakat yang menguasai fisik secara turun-temurun berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak bisa diusir begitu saja tanpa musyawarah yang mufakat.
“Untuk itu, sebaiknya Pemkab Lutim memperjelas status lahan itu. Masyarakat setempat butuh perlindungan hukum,” kata Sri mengingatkan.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar selaku kuasa hukum warga Desa Harapan, memperingatkan berbagai pihak, termasuk aparat Kepolisian yang dinilai cenderung melakukan tindakan pemaksaan di lapangan bisa menciderai prinsip negara hukum.
“Pemerintah tidak boleh main hakim sendiri. Jika merasa memiliki hak, buktikan melalui mekanisme persidangan di pengadilan. Penggusuran tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk pelanggaran HAM,” papar Hasbi.
Diketahui, rencana Pemkab Lutim membangun kawasan industri smelter nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kini berada di ujung tanduk. Negosiasi ganti rugi antara pemerintah dan ratusan petani yang menguasai lahan seluas 394 hektare menemui jalan buntu (deadlock).
Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara. Di sisi lain, warga yang telah menggarap lahan selama hampir tiga dekade menuntut pengakuan atas hak tanah mereka.
Konflik ini memiliki akar sejarah yang panjang, bermula jauh sebelum Kabupaten Luwu Timur dimekarkan pada tahun 1998. Kelompok warga mulai membuka lahan dan menanam tanaman produktif seperti merica, durian, dan padi. Saat itu hingga saat ini, warga merasa memiliki hak karena mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Memasuki tahun 2025, PT Vale Indonesia Tbk menyerahkan lahan tersebut kepada Pemda Luwu Timur sebagai kompensasi atas pembangunan Bendungan (DAM) Karebbe. Dan tahun 2024, Pemda Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah daerah. Langkah ini dianggap cacat hukum oleh pendamping hukum warga (YLBHI LBH Makassar) karena dilakukan saat lahan masih dikuasai secara fisik oleh masyarakat.
Memasuki tahun 2025, tanpa persetujuan DPRD, Pemda Lutim menyewakan lahan tersebut kepada PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) dan PT IHIP Jakarta Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,45 triliun untuk durasi 50 tahun.
Ketegangan memuncak pada Februari 2026 saat Satpol-PP memasang papan klaim kepemilikan di lokasi. Warga secara tegas menolak penggusuran jika pemerintah hanya bersedia membayar ganti rugi untuk tanaman dan bangunan, tanpa mengganti rugi nilai tanah.
“Kami tidak akan pindah jika tidak ada ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan yang sepadan dengan jerih payah kami selama puluhan tahun,” ujar Irwan (42), salah satu koordinator petani.
Hingga saat ini, suasana di Desa Harapan masih mencekam. Warga tetap bertahan di kebun-kebun mereka, sementara proyek smelter berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi daerah kini terancam tertunda tanpa kepastian.
Menyikapi polemik lahan tersebut, Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, menegaskan, lahan seluas hampir 4 juta meter persegi itu adalah aset sah milik daerah. Menurut Ramadhan, bukti pembayaran PBB maupun kepemilikan SKT tidak bisa disetarakan dengan sertifikat sebagai alas hak kepemilikan tanah. “PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.
Terkait desakan warga untuk menyelesaikan sengketa ini di meja hijau, pihak Pemda merasa posisinya sudah sangat jelas secara administratif, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. (***)

