Jasa Raharja Beri Santunan Korban Bus Maut di Palopo, Segini Besarannya…

467
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sebuah bus penumpang yang berangkat dari Toraja, Sulawesi Selatan, menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Selasa (3/12/2024) lalu. Akibat insiden tersebut, lima orang penumpang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Untuk korban yang dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan. “Kami serahkan kepada masing-masing ahli waris, dan untuk korban yang dirawat di rumah sakit sudah diterbitkan surat jaminan,” kata Suhardi saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024) saat
membesuk salah satu korban di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Suhardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk cacat tetap maksimal juga sebesar Rp 50 juta. Selain itu, biaya perawatan luka- luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal Rp 1 juta, dan penggantian biaya
ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Bagi korban luka-luka, kami memberikan jaminan biaya perawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau guarantee letter kepada pihak rumah sakit,” tambahnya. Setelah kecelakaan terjadi, Suhardi menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan survei ke lokasi kejadian serta mengunjungi RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading untuk memeriksa kondisi korban.

“Kami melakukan pengecekan korban kecelakaan di IGD dan memberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit dengan menerbitkan Guarantee Letter,” ujarnya. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, juga menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan tersebut. Menurutnya, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Korban berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan, selama penumpang berada dalam angkutan tersebut,” tuturnya. Iqbal mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta selalu waspada. “Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” jelasnya. (*)

ADVERTISEMENT