PALOPO–Kasus perceraian di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, didominasi pasangan dengan usia produktif. Tidak hanya itu, pengajuan permohonan perceraian juga didominasi kaum hawa.
Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo mencatat, ada sebanyak 152 pengajuan perceraian yang masuk sejak Januari hingga Juni 2024.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian, mengatakan dari 152 permohonan itu, 115 diantaranya permohonan cerai gugat.
“Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak,” kata Bastian, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif. “Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun,” tambahnya.
Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai. Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda. Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.
Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi. “Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo. (***)