Judi Online Penyebab Banyak Janda Baru di Palopo, Ternyata Pemicu Tingginya Angka Cerai

90
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

PALOPO — Perkara perceraian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, didominasi pasangan dengan usia produktif. Tidak hanya itu, pengajuan permohonan perceraian juga didominasi kaum hawa. Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo mencatat, ada sebanyak 152 pengajuan perceraian yang masuk sejak Januari hingga Juni 2024.

Salah satu penyebabnya adalah gemar judi online menyebabkan istri menggugat suaminya. Faktor lainnya adalah perselingkuhan mabuk, KDRT, kawin paksa, murtad dan lainnya. Lantaran tak tahan, akhirya istri menggugat suaminya untuk berpisah.

ADVERTISEMENT

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian, mengatakan dari 152 permohonan itu, 115 diantaranya permohonan cerai gugat.

“Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak,” kata
Bastian, kepada wartawan, belum lama ini. Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif.

ADVERTISEMENT

“Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun,” tambahnya.

Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai. Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda. Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.

Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi. “Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, selain di Kota Palopo, kecanduan judi online juga menyebabkan angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Bojonegoro, pada awal tahun 2024 ini. Pengadilan Agama Bojonegoro membeberkan, sejak Januari hingga April, tercatat ada 971 pasangan suami istri yang mengajukan proses cerai.

Dari total 971 pasutri yang mengajukan cerai, rerata berusia 20 hingga 30 tahun dan telah menikah 7 hingga 8 tahun. Kebanyakan, mereka baru dikarunia satu anak dan belum memiliki rumah.

“Rata-rata pernikahan itu baru berjalan 7 hingga 8 tahun. Dan untuk umur pasutri paling banyak di bawah 30 tahun, belum punya rumah dan baru punya anak satu,” tutur Ketua panitera PA, Sholikin Jamik kepada wartawan.

Ia menyebut, dari 971 pasutri yang mengajukan cerai, sedikitnya ada 722 perkara yang termasuk cerai gugat karena yang mengajukan istri. Sementara itu, 249 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai. Faktor perceraian yang terjadi di kota minyak ini didominasi gugat cerai. Ada 179 perkara di mana istri gugat cerai suami yang kecanduan judi online.

“Kalau dibanding 4 bulan pertama di tahun 2023, yang jumlahnya 807 perkara, di awal tahun ini tergolong meningkat jumlahnya,” imbuh Sholikin. Tingginya faktor kecanduan judi online ini, diduga kuat karena suami memiliki keinginan yang besar, namun malas bekerja untuk mencari nafkah. Akhirnya, timbul pertengkaran hingga ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. (adnan)

ADVERTISEMENT