Kampanyekan Caleg, Kades di Luwu Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

201
ADVERTISEMENT

BELOPA — Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu melanjutkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu ke tahap penyidikan, Selasa (30/1/2024). Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu itu tertuang dalam surat 002/Reg/TM//PL/Kab/27.09/I/2024.

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat oknum Kepala Desa Karatuan beberapa waktu lalu. Kasus itu bermula dari informasi awal masyarakat ke Panwaslu Kecamatan Bastem Utara,” ucap Asriani Koordinator Gakkumdu Luwu.

ADVERTISEMENT

Asriani mengungkapkan, setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu, pada akhirnya mereka sepakat melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, karena terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

“Berkas dokumennya telah diteruskan ke meja penyidik. Proses penanganan pelanggaran tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Luwu yang tergabung ke dalam sentra Gakkumdu dan didampingi oleh penyidik,” jelas Asriani.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu menjelaskan, waktu yang digunakan dalam proses penyusunan kajian dugaan pelanggaran itu, paling lama tujuh hari dari jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.

Dalam menyusunan kajian. Pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi tersebut ialah untuk mendapatkan keterangan dari perlapor, terlapor, dan saksi untuk menemukan bukti awal menilai kecukupan sehingga dapat terpenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor.

“Dokumennya telah kami teruskan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Luwu. Dan untuk pelanggaran hukum lainnya terkait kapasitas jabatan Kepala Desa tersebut, kami teruskan ke Bupati Luwu,” pungkas Asriani.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu bergulir sejak oknum Kepala Desa Karatuan berinisial (AW) pada 10 Januari 2024 lalu terekam kamera warga melakukan dukungan terhadap salahsatu Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP yang bertarung di Dapil 4 Kabupaten Luwu.

AW dalam video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, terang-terangan mendukung jagoannya dengan menyebut nama, nomor urut dan partai pengusung Caleg tersebut. (mat)  

ADVERTISEMENT