BELOPA – Mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa, berinisial Bripka IS, secara resmi menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, di Halaman Mapolres Luwu, Selasa (24/12/2024).
Kasus Bripka IS bergulir sejak dua tahun lalu. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, pada 15 Januari 2022. IS kemudian diringkus setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Ia terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta memakai dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum, terlebih dalam kasus yang merusak moral masyarakat.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil,” kata Kapolres.
Perwira polisi dua melati di pundak itu menegaskan, bahwa Polres Luwu tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi PTDH jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam narkotika atau perilaku yang merugikan institusi dan merusak citra Polri.
“Melalui upacara PTDH ini, salah satu personil Polres Luwu berinisial Bripka IS di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” pungkas Arisandi. (mat)