BELOPA — Sikap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Prasetyo Purbowo menjadi sorotan. Itu setelah sejumlah wartawan mengaku dilarang melakukan peliputan saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan di Kantor Kejari Luwu, Senin (11/5/2026).

Larangan peliputan itu disebut atas perintah langsung dari Kasi Intel Kejari Luwu.

Sejak pagi, pagar Kantor Kejari Luwu terlihat tertutup rapat dan dijaga petugas keamanan serta Pengamanan Dalam (Pamdal). Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput kegiatan tersebut mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.

Lina, wartawan media cetak di Luwu mengaku sempat mencoba masuk untuk melakukan peliputan agenda kunjungan Kajati Sulsel. Namun, langkahnya langsung dihentikan petugas keamanan di gerbang kantor. “Saat tiba di depan kantor, pagar sudah tertutup rapat. Security langsung menyampaikan kalau wartawan tidak boleh masuk,” ujar Lina.

Hal serupa dialami Ady, wartawan media online di Luwu. Ia mengaku sudah menjelaskan identitasnya sebagai jurnalis, tetapi tetap tidak diberikan akses masuk. “Saya sudah bilang dari media online, tapi security tetap melarang masuk,” katanya.

Ady bahkan sempat memastikan kembali apakah larangan tersebut memang berlaku untuk wartawan. Namun, petugas keamanan tetap bersikeras bahwa media tidak diperbolehkan masuk ke area kantor Kejari Luwu selama kunjungan berlangsung. “Saya tanya lagi apakah media memang dilarang masuk, dan security jawab iya,” lanjutnya.

Pengakuan sejumlah wartawan, petugas keamanan menyebut larangan itu merupakan instruksi dari Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbowo. “Waktu ditanya siapa yang memberi perintah, security bilang itu instruksi Kasi Intel,” ungkap Ady.

Karena tidak mendapat akses peliputan, beberapa wartawan akhirnya memilih meninggalkan lokasi. “Kami hanya mau meliput kunjungan Kajati Sulsel, bukan mengganggu kegiatan. Tapi justru dilarang masuk dan mendekat ke area kantor,” pungkas Ady. (mat)