“Kasihan Anak Istri Saya Pak,” Ujar Pak Sekdes ‘Begal Payudara’ di Bone Setelah Diciduk Polisi

1869
Syamsu Alam saat diperiksa polisi
ADVERTISEMENT

PENYESALAN datangnya selalu terlambat. Adagium klasik ini tepat dialamatkan kepada Syamsu Alam, 34 tahun, Sekretaris Desa (Sekdes) di Bone, Sulsel, yang diamankan polisi karena kasus ‘begal’ payudara. Awwee, ternyata Pak Sekdes ini bukan baru sekali melakoni begal payudara, tetapi korbannya sudah banyak.

Iseng, begitu dalih Pak Sekdes didepan penyidik Polsek Palakka. Iseng katanya, karena niatnya hanya untuk menakuti perempuan. Namun, karena seringnya iseng, lama-lama Pak Sekdes ketagihan megang dan meremas dada perempuan.

ADVERTISEMENT

“Awalnya saya iseng, niatnya menakuti perempuan supaya tidak keluyuran di malam hari. Tapi, lama-lama saya suka sehingga saya ulangi,” kata Pak Sekdes menunduk didepan polisi.

Dia pun menceritakan beberapa perempuan yang sudah diremasnya. Bahkan, sebelum membegal payudara seorang mahasiswi berinisial NL di Bone, dia sempat juga beraksi terhadap seorang perempuan di Kecamatan Libureng.

ADVERTISEMENT

Oala, Pak Sekdes juga ngaku jujur sudah sering melakukan hal yang sama di beberapa tempat, bahkan sebelumnya dia juga melakukan hal yang sama di Kecamatan Libueng beberapa waktu lalu.

“Ini untuk menakut-nakuti perempuan, kalau jangan suka keluyuran malam, setelah saya pegang 1 kali ternyata amanji dan ternyata enak juga jadi saya ulangi lagi,” ungkapnya, dilansir dari Bonepos.com.

Lanjut Pak Sekdes, bahwa niat itu muncul sejak sebulan terakhir dan saat ditanya apakah ada kepuasan tersendiri. Pak Sekdes mengatakan tidak ada, karena ketika mau melakukan hal itu juga bisa dilakukan sama istrinya di rumah.

“Jujur saya merasa bersalah pak atas kejadian ini dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi, kasihan anak istri saya,” kuncinya

Sementara itu, Kapolsek Palakka Djamaluddin berujar, pelaku dikenakan pasal 289 subsider pasal 281 ayat 1e undang-undang percobaan pencabulan.

“Kalau pasal 289 ancaman hukumannya 9 tahun penjara kalau pasal 281 ancaman hukumannya 2,5 tahun,” jelas Djamaluddin. (*/tari)

ADVERTISEMENT