BELOPA – Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dalam beberapa tahun terakhir diduga melanggar aturan karena memasuki kawasan hutan lindung.
Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak, pada Selasa (14/1/2025) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek-proyek tersebut. Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu mengevaluasi kinerja para konsultan perencana, pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut.
“Kami meminta Kepala Dinas PUTR Luwu melakukan evaluasi terhadap kinerja konsultan perencana, pengawas, dan PPK. Sejumlah proyek pembangunan fisik sejak tahun 2022 diduga bermasalah karena memasuki kawasan hutan lindung. Kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Luwu untuk menyelidiki pelanggaran aturan ini,” kata Ismail Ishak.
Sebagai Pendamping Kehutanan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Ismail mengungkapkan bahwa beberapa proyek yang didanai APBD Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 ternyata berlokasi di kawasan hutan lindung.
Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai desa dan dinas terkait, antara lain:
1. Dinas PUTR Luwu
Pembangunan jalan tani di Desa Kaili (2022)
Pembangunan jalan tani di Desa Padang Lambe (2024)
Pembangunan jalan tani di Desa Bonelemo Barat (2023)
Pelebaran jalan Kecamatan Kadundung – Pajang (2023), yang belum mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pembangunan jalan tani di Desa Mappetajang (2023)
Pembangunan rabat beton di Desa Mappetajang (2024)
2. Dinas Pertanian
Pembangunan jalan tani di Uraso (2023)
3. Proyek lainnya
Pembangunan jalan tani di Desa Tampa (2022)
Perencanaan jalan tani di Desa Kaladi Darussalam (2023)
Pembangunan jalan tani di Desa Poringan (2022)
Dengan adanya temuan ini, FP2KEL meminta agar instansi terkait segera bertindak untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih luas akibat pembangunan di kawasan hutan lindung. (rls/mat)