BELOPA -UPT Pendapatan wilayah Kabupaten Luwu, menerapkan sistem jemput bola untuk demi mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan. Pada tahun ini, target UPT Pendapatan sebesar Rp.25,772 Miliar.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala UPT Pendapatan wilayah Kabupaten Luwu, Sumardi Sanusi saat ditemui Koran Seruya, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya kerap kali melakukan swiping kendaraan bersama jajaran Satlantas Polres Luwu.
“Kami sudah 2 hari turun lakukan tilang bersama Polres, kami bebaskan jika sudah bayar pajak kendaraannya ada yang bayar pajak langsung ada juga tidak,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pihaknya berencana akan melakukan sweping pajak kendaraan selama 15 hari, demi mendongkrak capaian target pajak kendaraan.
“Kita juga terapkan sistem door to door, dimana para personil juga mendatangi rumah ke rumah agar masyarakat merasa terlayani lalu kemudian dengan mudah membayar pajak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menerangkan terkait penghapusan denda pajak kendaraan selama wabah Covid-19. Sebab katanya, hingga saat banyak masyarakat yang menilai jika peraturan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah adalah peniadaan pajak kendaraan.
“Membayar pajak wajib dilakukan bagi pengendara demi kenyamanan bersama terutama bagi pendara, dengan teratur membayar pajak tidak ada lagi ke kwatiran saat keluar berkendara petugaspun ikut senang jika pengendara tertib membayar pajak,” jelasnya.
Dimana kata Sumardi Sanusi, kendaran yang dengan tahun pemngeluaran tahun 2010 kebawah dikenakan penghapusan denda sedangkan kendaran yang di atas tahun 2010 tidak dikenakan penghapusan denda (Normal).
“Dengan catatan nilai jual kendaraan di atas 150 tetap di kenakan denda besaran denda 2 persen perbulan dari pokok, demikian dengan kendaraan penumpang juga dikenakan penghapusan denda pajak, Nilai denda pajak kendraan perbulan 2 persen dari pokok,” pungkasnya. (Mita)