– Lengkapi Penyidikan, Oknum Anggota DPRD Inisial J Diperiksa

MALILI–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, memeriksa Wakil Ketua DPRD Lutim, Jihadin Peruge sekaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans desa yang dananya bersumber dari CSR PT Vale Indonesia. Jihadin Peruge diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Jihadin Peruge ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Lutim, Dery F Rachman, di Malili, Senin (03/8/2026). Menurutnya, oknum Dewan ini diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Jihadin Peruge) diperiksa sebagai saksi. Termasuk beberapa kepala desa juga diberkaskan keterangannya terkait pengadaan mobil ambulans desa dari dana CSR PT Vale,” kata Deri.

Jumlah saksi yang sudah diperiksa, lanjut Deri, sudah sebanyak 20 orang. “Penyidikan masih fokus pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada 20 orang diperiksa, termasuk Oknum Anggota Dewan Jihadin Peruge,” kata Deri.

Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemkab Lutim, lanjut Deri, penyidik juga masih memberkaskan keterangan sejumlah saksi. “Dua kasus ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,” kata Deri.

Diuraikan Deri, selain pengambilan keterangan sejumlah saksi, penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti. “Karena untuk memastikan ada kerugian negara dari dua kasus ini, penyidik tidak bisa gegabah menyimpulkannya. Kami berupaya profesional dan teliti dalam menangani dua perkara ini, jadi prosesnya tetap jalan, tidak ada yang stagnan,” katanya.

Deri menegaskan, jika pemeriksaan para saksi sudah selesai semua, perhitungan kerugian negaranya sudah ada, maka penyidik akan menetapkan tersangkanya. “Pastilah ada tersangkanya, masa tidak ada. Tunggu pemeriksaan saksi dan barang bukti lengkap, tersangka akan ditetapkan,” tandas Deri.

Seperti diketahui, kasus ambulans desa di Luwu Timur naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Luwu Timur sekira sebulan lalu. Program ini adalah merupakan program Garda Sehat yakni pengadaan ambulans desa sebanyak 24 unit.

Program ini menelan anggaran sekitar 6,8 Miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibilty (CSR) PT. Vale Indonesia yang telah digenlontorkan ke desa-desa yang masuk wilayah pemberdayaan.

Anggarannya kemudian dipihakketigakan ke PT. Malili Supply Utama (MSU) yang merupakan perusahaan milik Erwin R Sandi sebagai kontraktor penyedia ambulans. Namun hingga berakhirnya masa kontrak, ambulans tak kunjung ada hingga kasus ini akhirnya bergulir di Kejari Luwu Timur. (*)

Sedangkan Kejari Lutim menaikkan kasus seragam gratis Pemkab Lutim ke tahap penyidikan karena adanya pelanggaran juknis, diduga sarat pungli. Dalam program ini, seluruh peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) diprogramkan akan mendapatkan perlengkapan seragam sekolah secara cuma-cuma alias gratis berupa sepatu, celana/ rok, baju. Topi hingga tas sekolah.

Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,7 Miliar untuk mendistribusikan perlengkapan seragam peserta didik terebut. Anggaran sebesar itu mengcover perlengkapan pakaian seragam sebanyak 16.737 siswa pada tiga jenjang pendidikan di kabupaten Luwu Timur.

Dengan rincian jumlah murid/siswa di Luwu Timur untuk tiga jenjang masing-masing PAUD 5.502 orang, SD 5.835 orang dan jenjang SMP sebanyak 5.400 orang.

Pengadaan perlengkapan pakaian seragam seluruh siswa pada tiga bidang ini mengungkapkan total jumlah anggaran yang disiapkan dalam APBD Luwu Timur T.A 2025 sebesar Rp 8,7 Miliar dengan rincian, PAUD Rp. 2, 2 Miliar, SD Rp 3,26 Miliar dan SMP Rp 3,24 Miliar.

Anggaran Rp 8,7 Miliar tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari program ini terintegrasi ke dalam “Kartu Pintar” dimana masing-masing peserta didik (murid/ siswa) akan mendapatkan dana sebesar Rp.400 ribu (PAUD), Rp.560 ribu (SD) dan Rp.600 ribu (SMP). Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa dana akan ditransfer ke kartu atau rekening masing-masing peserta didik yang selanjutnya membeli sendiri kelengkapan pakaian seragam. Namun praktiknya tidak demikian sehingga menyalahi Juknis. Termasuk terindikasi sarat pungli. (***)