MALILI–Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, menyita sebanyak 5 unit mobil ambulans saat melakukan penggeledahan rumah Erwin R. Sandi, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Lutim, Jumat pagi, 3 Juli 2026. Lima unit mobil ambulans yang disita masing-masing bertuliskan Desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha dan Ledu-Ledu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri Fuad Rachman, SH, menyebut, pihaknya juga menyita dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana CSR PT Vale, terkait pengadaan unit mobil ambulans 26 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

“Ada lima mobil ambulans yang disita, termasuk dokumen di kediaman E (Erwin R. Sandi) di Jl. WR. Supratman RT. 001 RW, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,” kata Deri dalam rilisnya kepada KORAN SERUYA.

Dikatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Lutim sehubungan penyidikan yang dilakukan pihaknya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk, dalam hal ini pengadaan 26 unit ambulans desa tahun anggaran 2025.

Penggeledahan ini, kata Deri, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor:PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Dijelaskan Deri, penyelidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 4 Mei 2026 lalu, sejak dikeluarkannya surat perintah operasi intelijen Nomor: SP.OPS- 04/P.4.36/Dek/05/2026, dan dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 19 Juni 2026.

“Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lutim secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan mengumpulkan alat bukti yang cukup mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan unit mobil ambulance pada 26 (dua puluh enam) desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025,” urai Deri.

Dijelaskan, perkara ini bermula dari program pengadaan unit mobil ambulans yang diperuntukkan bagi 26 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025. Program ini sejatinya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera.

Akan tetapi dalam pelaksaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan unit ambulans dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk yang dimaksud.
Pada Januari 2026, sebanyak 26 (dua puluh enam) desa telah melakukan transaksi pembelian ambulance kepada PT Malili Supply Utama (MSU). Sesuai
kesepakatan, Erwin selaku Direktur Utama PT MSU berkewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026.

Namun hingga Juni 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Saat ini, hanya 5 unit mobil ambulans yang telah tiba dan itu pun belum diserahterimakan kepada pihak desa. “Perkara masih berada pada tahap penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan belum dilakukan penetapan tersangka,” katanya. (***)