MALILI–Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari pegiat hukum dan diaspora Luwu Timur, Muhammad Yamin. Dia menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans desa melalui program Garda Sehat yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Yamin mempertanyakan perkembangan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tetapi belum menghasilkan pengumuman tersangka. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila proses penyidikan berlangsung tanpa informasi yang memadai mengenai perkembangannya.
“Penyidikan” dalam pandangan Yamin semestinya menjadi tahapan untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dia juga menyoroti pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian, sehingga masyarakat pada akhirnya membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Sorotan Yamin tidak semata-mata diarahkan pada pertanyaan kapan tersangka ditetapkan. Dia menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni kebutuhan terhadap kepastian dan akuntabilitas proses penegakan hukum di daerah.
Menurut Yamin, perkara yang menyangkut kepentingan publik semestinya ditangani secara transparan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti secara memadai.
“Menunggu” dalam proses hukum, menurut dia, harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bukan sekadar menjadi keadaan yang tidak memiliki batas waktu yang jelas.
Pandangan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap dua perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Kedua perkara tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans yang diperuntukkan bagi desa-desa di Luwu Timur. Keduanya telah memasuki tahap penyidikan.
Diduga Cemari Lingkungan karena Beroperasi Tanpa IPAL, KFC Jalan Rambutan Dilapor di Polres Palopo
Sorotan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Pada 7 September 2026, Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan menerima aspirasi sejumlah organisasi masyarakat yang mempertanyakan perkembangan kedua perkara tersebut.
Berthy memastikan penyidikan kasus seragam sekolah dan ambulans belum dihentikan. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan dan kejaksaan tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum alat bukti dinilai cukup.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” kata Berthy, seperti diberitakan sejumlah media pada 7 September 2026.
Kejari juga menyatakan proses penyidikan tidak hanya bertujuan menetapkan tersangka, tetapi harus mampu membangun perkara yang dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan juga berkoordinasi dengan lembaga auditor terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Yamin adalah penggunaan penghitungan kerugian negara dalam proses penanganan perkara korupsi.
Dalam naskahnya, dia mengkritisi apabila proses hukum sepenuhnya bergantung pada menunggu hasil audit lembaga tertentu. Yamin berpendapat bahwa penyidik memiliki instrumen pembuktian lain yang dapat digunakan untuk membuat terang perkara.
Mahkamah Agung melalui Rumusan Kamar 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memperjelas bahwa selain BPK, BPKP, Inspektorat, SKPD, dan akuntan publik tersertifikasi dapat melakukan audit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, isu penghitungan kerugian negara tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan menunggu satu lembaga tertentu. Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap hasil penghitungan kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara yang kuat.
Sebagai pegiat hukum yang kini berada di luar daerah, perhatian Yamin terhadap persoalan tersebut juga ditempatkan dalam perspektif diaspora. Menurutnya, jarak geografis tidak menghilangkan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerah asal.
Dia melihat kasus-kasus yang menyangkut penggunaan anggaran publik maupun fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat harus mendapatkan perhatian serius karena dampaknya langsung berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam tulisannya, Yamin menyebut beberapa perkara yang pernah menjadi perhatian di Luwu Timur, termasuk kasus PDAM dan sejumlah perkara terkait pengelolaan dana desa. Ia menggunakan rangkaian perkara tersebut untuk menggambarkan pentingnya kepastian dalam proses penegakan hukum.
Namun, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, dan tahapan hukumnya masing-masing. Karena itu, menurut Yamin, perhatian publik seharusnya tidak diarahkan pada tuntutan penetapan tersangka semata, melainkan pada bagaimana aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan mengenai lamanya proses penyidikan pada akhirnya berkaitan dengan persoalan kepercayaan publik. Di satu sisi, aparat penegak hukum membutuhkan waktu untuk memastikan alat bukti dan konstruksi perkara. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian luas.
Kejari Luwu Timur sendiri telah menegaskan bahwa dua perkara tersebut masih berproses dan tidak dihentikan. Kepala Kejari bahkan menyatakan tidak akan mundur dalam menangani perkara tersebut dan memastikan tindakan hukum akan diambil apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
Bagi Yamin, titik pentingnya adalah memastikan proses tersebut tidak kehilangan arah dan tetap memberikan kepastian hukum. Dia mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan sesuai batas-batas yang diperbolehkan hukum, serta memberikan penjelasan yang proporsional kepada masyarakat.
Sebab, bagi masyarakat Luwu Timur, persoalan penegakan hukum bukan hanya menyangkut siapa yang nantinya menjadi tersangka atau terdakwa.
Lebih jauh, perkara-perkara tersebut menjadi ujian terhadap sejauh mana institusi penegak hukum mampu menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dugaan penyimpangan terhadap kepentingan masyarakat diproses secara serius, objektif, dan berdasarkan hukum.
Dari perspektif diaspora Luwu Timur, perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi warga di luar daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di tanah kelahirannya. (***)

