Kejari Palopo Fokus Usut SPPD Fiktif Anggota Dewan, Siapa Saja Terlibat?

232
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Agus Riyanto, SH
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mencium aroma korupsi di Kantor Legislatif Palopo. Aroma dugaan korupsi tersebut terkait anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.

Hingga Kamis (4/3/2024), penyidik Kejari Palopo telah meminta keterangan sebanyak 20 anggota DPRD Palopo. Hal ini juga diakui Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Agus Riyanto.

ADVERTISEMENT

“Sejauh ini sudah ada 20 anggota Dewan dimintai keterangannya,” kata Agus Riyanto.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2022 ini berproses di Kejari Palopo setelah Inspektorat Palopo menemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah, sehingga temuan tersebut direkomendasikan ke Kejari Palopo sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Rekomendasi Inspektorat tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Palopo.

ADVERTISEMENT

Siapa 20 anggota DPRD Palopo yang telah dimintai keterangannya tersebut? Sayangnya, Agus Riyanto enggan membeberkan nama 20 Anggota Dewan tersebut. “Pastinya sudah ada 20 orang,” dalih Agus.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palopo, Subair, mengaku pihaknya telah menyerahkan hasil audit (perhitungan kerugian negara) ke pihak Kejaksaan Negeri Polopo.

“Hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung atau diaudit di Inspektorat sudah diserahkan ke Kejari Palopo,” kata Subair, Kamis (4/3/2024).

Menurut Subair, hadil audit tersebut telah diserahkan pihaknya ke Kejari Palopo pada akhir tahun 2023 lalu. “Sekitar bulan Desember 2023 (hasil audit diswrahkan ke Kejari Palopo),” terangnya.

Subair tak menampik bahwa dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat terhadap SPPD di DPRD Kota Palopo pada tahun 2020 itu, memang ada temuan yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara. “Iya, ada temuan indikasi kerugian negara,” ungkapnya. (***)

 

ADVERTISEMENT