PALOPO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105,2242 gram yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejari, Rabu 18 Juni 2025.
Sabu yang dimusnahkan terdiri dari 139 sachet dan dihancurkan dengan cara dimasak, lalu dibuang untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selain narkotika, Kejari Palopo juga memusnahkan puluhan barang bukti lainnya dari sejumlah perkara tindak pidana umum. Di antaranya, alat hisap (bong), timbangan digital, alat kontrasepsi, flashdisk, bantal, helm, senjata tajam, obat-obatan daftar G, serta berbagai barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Itu untuk menjaga integritas hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, Agus Susandi, menjelaskan sebanyak 51 jenis barang bukti dari 32 perkara pidana umum dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dimasak, dihancurkan, dan dibakar. Dari seluruh perkara yang ditangani, kasus penyalahgunaan narkotika merupakan yang paling mendominasi.
Tak hanya itu, kegiatan pemusnahan barang bukti juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti berupa 24 unit handphone dari 19 perkara. Penjualan ini dibuka untuk umum dan menarik antusias masyarakat karena harga yang ditawarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung kondisi dan merek.
“Total hasil penjualan handphone mencapai Rp1,9 juta, yang seluruhnya akan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (nada)

