Kemensos- Dinsos Palopo Damping Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri

64
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Kota Palopo menurunkan Tim memantau langsung kasus penganiayaan yang dialami seorang anak di Kota Palopo yang dianiaya oleh ibu tirinya. Saat ini bocah malang berusia dua tahun itu sementara dalam perawatan medis di RSUD Palemmai Tandi, Palopo.

” Saat dirawat di rumah sakit, kita sudah mengantisipasi dengan mengurus BPJS Kesehatan dan lainnya. Alhamdulillah biaya perawatan di rumah sakit sudah diselesaikan,” kata Kepala Dinas Sosial Palopo, Zulkifli, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palopo, Rabu (09/05/2023). Selain mengurus biaya perawatan kata Zulkifli, pihaknya juga menyerahkan bantuan seperti beras, popok bayi, susu, mainan anak-anak, vitamin, perlengkapan bayi, hingga pakaian anak dan makanan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Balai Diklat Kesejahteraan Sosial dan Sentra Wira Jaya Kemensos Prov Sulsel, Baharuddin mengungkapkan, setelah mendengar kabar adanya bocah yang dianiaya ibu tiri, pihaknya merespons langsung untuk mencari tahu seperti apa kronologis kasus itu.

” Langkah awal kami bersama Tim Dinas Sosial Kota Palopo telah menyelesaikan biaya rumah sakit korban,” katanya. Karena keluarga korban tergolong tidak mampu, pihaknya juga menyalurkan bantuan nutrisi dan keperluan anak serta bantuan pemenuhan untuk keluarganya. ” Kondisi kesehatannya akan terus kita pantau di rumah sakit. Setelah keluar, kita akan memberikan bantuan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku (AN) telah melakukan penganiyaan kepada AZ anak tirinya telah sejak lama.
Kejadian ini katanya, sebelumnya telah dimediasi pemerintah di tingkat kelurahan. Saat itu kata Alvin, AN berjanji tidak akan lagi menyiksa anak tirinya tersebut.

Hanya saja, hasil media itu dilanggar AN. Ia kembali menganiaya anak tirinya itu hingga mengalami retak tulang pada tanggannya. Tidak hanya itu sekujur tubuhnya juga mengalami luka lebam. Hal ini kata Alvin, yang membuat paman korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Saat diintrogasi, pelaku mengaku tega menyiksa anak itu lantaran kesal, sebab sang anak kerap kali menangis.

“Pelaku menganiaya korban, karna kesal anaknya sering menangis. Jadi dia menganiaya korban saat ayahnya berangkat kerja,” katanya saat melakukan jumpa pers di Mapolres Palopo, Rabu 10 Mei 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2, 4 Juntco 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 6,5 tahun penjara,” pungkasnya. (zul/nada/roy)

ADVERTISEMENT