Kepala Daerah Hasil Pilkada Dilantik Januari 2025

46
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Ketua KPU Hasyim Asy’ari memprediksi pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada Januari 2025. Pelantikan kepala daerah serentak itu berpatokan pada akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Hasyim mulanya menyinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia cakada berpatokan saat calon kepala daerah (cakada) terpilih dilantik. Hal ini berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

“Pasal 164 (a) bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih itu dilaksanakan mengikuti AMJ atau akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir,” ujar Hasyim saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (26/6/2024). Sementara, masa jabatan kepala daerah Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024 yang mengacu pada pasal 201 ayat 7 UU Pilkada. Dia mengatakan pelantikan kepala daerah tergantung dari adanya sengketa pilkada di daerah masing-masing.

“Bisa jadi (pelantikan) awal Januari 2025, tergantung kepada apakah ada hasil sengketa pilkada di daerah ada atau tidak. Itu gambarannya berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 201 ayat 7 itu, (karena) akhir masa jabatan adalah Desember 2024,” katanya.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, lanjut Hasyim, siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk calon atau dicalonkan usianya harus memenuhi syarat. Salah satunya minimal berusia 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakilnya pada Desember 2024 mendatang.

“Ketika anda bakal calon yang didaftarkan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September. Kira-kira apakah sudah terpenuhi usianya 25 tahun atau 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024, kurang lebih gambarannya seperti demikian,” paparnya.

Namun Hasyim mengaku jika skema ini masih dalam kajian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas hal tersebut. “Ini sedang kita finalisasi supaya norma ini kemudian mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu kemudian pemerintah dalam hal ini Mendagri,” pungkas Hasyim. (*)

ADVERTISEMENT