Kesal Lantaran Didesak Cabut Laporan Polisinya, Pemuda Asal Luwu Ancam Wanita di Palopo Menggunakan Parang

1250
ADVERTISEMENT

PALOPO – Seorang lelaki berinisial BS (35) warga Kelurahan Noling, Kabupaten Luwu. Harus berurusan dengan kepolisian Polsek Wara Kota Palopo.

BS (35) tahun diamankan karena telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap seorang wanita berinisial EN (19) warga Jalan Djufri Tambora, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Penangkapan itu dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar, SH, MH, dan Panit Intelkam Polsek Wara Iptu Siliwadi, Rabu (22/07/2020).

Ipda Ahmad Akbar mengatakan jika terduga pelaku BS itu diamankan setalah pihaknya menerima laporan terkait adanya pengancaman menggunakan sebilah badik.

ADVERTISEMENT

“Tempat kejadian perkara di Jl.Djufri Tambora Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur. Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan Mencari keberadaan pelaku,” kata Ipda Ahmad Akbar, Kamis (23/7/2020).

“Motifnya pelaku merasa jengkel karena diminta untuk mencabut laporan di Kantor Polisi, karena sering didesak pelaku tidak terima sehingga paleku mengancam korban,” sambungnya.

Menurut Ipda Akbar, terduga pelaku sempat mengancam korban EN dengan cara menghunuskan badik. Perbuatan tersebut dilakukannya karena tersinggung dengan adanya paksaan untuk damai terkait masalah sebelumnya.

“Terduga pelaku telah kami temukan disalah satu kost di Jalan KHM.Razak, untuk kepentingan Pemeriksaan lebih Lanjut, kami amankan di Polsek wara. ” Tutup Ipda akbar. (Rah)

ADVERTISEMENT