LATIMOJONG–Polemik klaim lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali mencuat dan menarik perhatian publik. Sosok bernama Jumiati kini menjadi sorotan setelah mengaku mewakili dua rumpun adat berbeda — Pong Dera dan Pong Titing — dalam klaim atas dua bidang lahan bernomor 286B dan 286C di Dusun Nase, Desa Ranteballa.

Namun hasil penelusuran di lapangan justru memperlihatkan banyak kejanggalan yang memunculkan tanda tanya besar, siapa sebenarnya yang diwakili Jumiati?

Dua rumpun yang disebut Jumiati, yakni Pong Dera dan Pong Titing, berasal dari silsilah dan wilayah yang berbeda. Tidak ada hubungan kekerabatan langsung antara keduanya.

Fakta lain yang terungkap, Jumiati bukan warga asli Ranteballa. Menurut keterangan aparat desa, ia berdomisili di luar wilayah tersebut. Kondisi ini membuat klaim perwakilan adat yang ia bawa menjadi tidak berdasar secara genealogis.

Hasil identifikasi Satgas Lahan pada September 2023 menunjukkan data berbeda dengan pernyataan Jumiati. Lahan 286B atas nama Marlina tercatat sebagai lahan tutupan, bukan area garapan aktif.

Lahan 286C atas nama Soekrismawati telah dikompensasi secara sah kepada Martinus Salombe, warga Ranteballa keturunan Masamba, yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa serta bukti pengelolaan lahan produktif berupa tanaman kopi dan cengkeh.Fakta ini memperkuat posisi bahwa klaim Jumiati tidak memiliki dasar hukum maupun adat yang kuat.

Keluarga Pong Titing, melalui Lewi Titing dan Korri Titing, menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberi kuasa atau izin atas klaim yang menggunakan nama keluarga mereka.

Mereka juga memastikan bahwa relokasi makam leluhur telah dilakukan secara adat, melalui kesepakatan keluarga besar dan disetujui bersama pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Dalam setiap prosesnya, PT Masmindo Dwi Area (MDA) disebut menjalankan pendekatan yang menghormati nilai adat, berdasarkan data hukum dan hasil verifikasi lapangan. Perusahaan juga melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan keluarga pemilik lahan untuk memastikan setiap keputusan diambil secara terbuka dan melalui musyawarah bersama. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga hubungan sosial yang harmonis di wilayah operasi tambang.

Ketika identitas adat digunakan secara berganti, tanpa bukti kepemilikan yang sah, publik tentu berhak bertanya, “Apakah ini benar perjuangan adat, atau hanya bentuk tekanan yang muncul ketika kepentingan ekonomi dan politik bermain di tengah isu tambang?”

Polemik ini kini menjadi cermin betapa pentingnya kejelasan data, legitimasi adat, dan integritas moral dalam setiap proses klaim lahan.
Karena pada akhirnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga jejak sejarah dan martabat budaya yang tak boleh diperdagangkan atas nama kepentingan pribadi. (Ayonk).