Ketua Bawaslu Luwu Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik DKPP

278
ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Ismail telah menyertakan sejumlah berkas sebagai alat bukti kepada DKPP.

Dilain pihak, Abdul Latif selaku Teradu membantah semua dalil yang disebutkan oleh Ismail. Terkait posisinya dalam UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Agustus 2018.

ADVERTISEMENT

Namun, Abdul Latif mengakui bahwa hingga kini pengunduran dirinya memang belum diresmikan karena adanya perubahan aturan.

“Dulu saya dilantik oleh Bupati, tapi karena aturan berubah, saya tidak tahu siapa yang meresmikan pengunduran diri saya di UPK-DAPM,” katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya lebih rinci oleh majelis, Abdul Latif akhirnya mengakui bahwa dirinya memang belum melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Luwu terkait hal ini.

Terkait hal ini, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, Ria Reski Amir, memberikan keterangan tambahan. Ria yang merupakan Bendahara UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang mengungkapkan bahwa saat terakhir kali Abdul Latif menghubunginya pada 22 Agustus 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu itu memintanya untuk menghapus nama Abdul Latif dari semua kwitansi pembayaran honor sebagai Ketua UPK-DAPM.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatannya sebagai pimpinan perusahaan CV Fathir Ali selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif menegaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kewenangannya dalam perusahaan itu kepada sepupunya yang bernama Suarman.

Namun, setelah didesak oleh majelis, Abdul Latif baru mengakui bahwa dirinya memang belum mengurus hal ini ke notaris. Abdul Latif bersikeras bahwa Suarman lah yang harus mengurus ini ke notaris karena ia telah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

“Saya telah berulang kali mengingatkan Suarman untuk mengurus ini ke notaris,” jelas Abdul Latif.

Suarman yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi dalam sidang ini pun mengamini ucapan Abdul Latif. Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa Abdul Latif telah mengingatkan hal tersebut sampai tiga kali kepada dirinya.

“Yang terakhir itu tahun 2019, tahun ini Saudara Abdul Latif belum mengingatkan saya,” ungkap Suarman.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Gustiana A. Kambo (unsur Masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu). (Mita)

ADVERTISEMENT