PALOPO–Ada usulan menarik dan perlu mendapat perhatian serius pemerintah disampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palopo, Hamka Pasau, terkait status Jalan Akhmad Razak, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Hamka Pasau mengusulkan agar jalan ini diambilalih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan sebagai jalan provinsi, sehingga pemeliharaan jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi.
Usulan Hamka Pasau tersebut sangat beralasan. Sebab, jalan Akhmad Razak berstatus jalan kota yang menjadi kewenangan Pemkot Palopo. Namun praktiknya, jalan ini berfungsi sebagai jalur Trans Sulawesi.
“Jalan Akhmad Razak khan statusnya jalan kota, namun yang melintas setiap hari kebanyakan kendaraan-kendaraan jalur trans Sulawesi, seperti truk, bus, dan kendaraan-kendaraan lintas Sulawesi,” kata Hamka Pasau, Rabu (5/8/2026).
Mantan anggota DPRD Palopo dua periode memperkirakan, hanya sekitar 30 persen kendaraan yang melintas adalah warga Palopo. Selebihnya, sekitar 70 persen kendaraan yang melewati jalan Akhmad Razak adalah kendaraan lintas Sulawesi, terutama kendaraan bertonase berat seperti truk, tronton, dan bus-bus lintas Sulawesi.
“Padahal jalan ini statusnya jalan kota, tetapi peruntukannya sudah diatas 70 persen kendaraan lintas Sulawesi. Sudah saatnya jalan ini diambilalih provinsi, kewenangannya terutama terkait pemeliharaannya ditangani provinsi,” saran Hamka Pasau.
Dia mengakui, kerusakan Jalan Akhmad Razak, termasuk Jembatan Akhmad Razak, disebabkan banyaknya kendaraan bertonase besar melintas setiap hari.
“Setahu saya, sudah puluhan miliar anggaran daerah dari APBD Kota Palopo dipakai memperbaiki jalan itu. Tetapi karena kebanyakan kendaraan bertonase berat melintas setiap hari, jalan Akhmad Razak cepat rusak. Makanya, sudah saatnya Pemkot Palopo mengusulkan ke Pemprov Sulsel agar status jalan jadi jalan provinsi dan kewenangannya diambilalih Pemprov Sulsel,” kata Hamka Pasau. (***)

