SEJUMLAH pegiat antikorupsi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan, khawatir proses penyidikan berbagai kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Lutim, menguap. Mereka khawatir penyidik Adhyaksa di Lutim masuk ‘angin’ lantaran hingga kini belum ada tersangka ditetapkan dari beberapa kasus dugaan korupsi yang diusut.
Salah satunya, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemkab Lutim tahun anggaran 2025 yang menyedot anggaran APBD senilai Rp8,7 miliar. Termasuk kasus pengadaan Ambulans Garda Sehat yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia.
Aliansi Masarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak) misalnya, salah satu elemen pegiat antikorupsi di ‘Bumi Batara Guru’ yang mulai bersuara meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi. Bahkan, Aliansi Muak menyatakan dukungan penuh terhadap aksi demonstrasi yang digelar Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) di depan Kantor Kejati Sulsel, Jumat lalu, 26 Juni 2026.
Aliansi Muak berharap Kejati Sulsel memastikan seluruh proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul tuntutan FORMAK LUTIM agar Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Luwu Timur. Diantaranya dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pengadaan Ambulans Garda Sehat yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia, serta sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lainnya.
Ketua Pelaksana Harian LAK-HAM Indonesia (LHI) yang juga merupakan aktivis Aliansi Muak, Iskaruddin, mengapresiasi langkah yang diambil FORMAK LUTIM dalam mengawal proses penegakan hukum. “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh aksi yang dilakukan adik-adik mahasiswa FORMAK LUTIM di Kantor Kejati Sulsel,” ujar Iskar.
Menurutnya, berbagai perkara yang telah menjadi perhatian publik di Luwu Timur memang membutuhkan pengawasan yang lebih luas dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga insan pers merupakan bagian penting dari kontrol publik agar proses penegakan hukum tetap berjalan di atas prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. “Semakin kuat pengawasan publik, semakin besar pula harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Iskar berharap Kejati Sulsel mengambil peran lebih aktif dengan melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat di Luwu Timur. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Kami berharap Kejati Sulsel dapat melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Luwu Timur, sehingga proses penanganannya benar-benar berjalan sesuai hukum dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Iskar menegaskan, LHI bersama Aliansi Muak akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu Timur hingga terdapat kepastian hukum.
Sebelumnya, dalam aksi yang digelar hari Jumat lalu, 26 Juni 2026 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Karena itu, FORMAK LUTIM mendesak Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap berbagai perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Luwu Timur serta memastikan seluruh proses penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, FORMAK LUTIM juga mengajak masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Luwu Timur.
Menurut mereka, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap proses penegakan hukum. (***)

