MASAMBA–Winda Pratiwi Jamal dan Wisudawan Bakri, pasangan suami-istri ini akan memperebutkan kursi kepala desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Menariknya, usai penarikan nomor urut calon kepala desa, Keduanya mengaku siap kalah siap menang.
“Saya dan suami sama-sama siap kalah dan siap menang. Makanya, kami tidak ada kampanye, tetapi melakukan sosialisasi untuk menyukseskan pilkades serentak pada tanggal 25 November 2026 mendatang,” ujar Winda, Minggu (25/10/2026).
Dalam Pilkades Tamuku, Winda mendapatkan nomor urut 01, sedangkan suaminya, Wisudawan meraih nomor urut 02.
Selain siap kalah dari suaminya, Winda mengaku mengkampanyekan masyarakat untuk mencoblos nomor urut 02, yakni suaminya.
21 Calon Dekan dan Direktur PPS Unanda Palopo Ikuti Pemaparan Visi Misi dan Program Kerja
“Saya mencalonkan menjadi kades pada detik-detik terakhir penutupan penyerahan formulir pendaftaran karena hingga tanggal akhir batas penyerahan formulir pendaftaran, hanya suami saya yang daftar. Jika hanya ada satu calon, artinya suami saya melawan kotak kosong. Makanya, demi menghindari kotak kosong, saya memilih daftar jadi calon kades,” katanya.
Karena alasan itulah, alumni Universitas Cokroaminoto (UNCP) Palopo ini meminta warga pemilih menyalurkan hak suaranya dengan cara mencoblos calon nomor urut 02, Wisudawan Bakri.
Sementara itu, Wisudawan Bakri juga menyatakan siap menang dan siap kalah di Pilkades Tamuku. “Meski lawan saya istri sendiri, tetap berkomitmen untuk siap menang dan siap kalah. Kalau amanah diberikan kepada istri saya, tentunya saya siap mendampingi menyukseskan berbagai program pemerintahan desa nantinya,” kata Wisudawan yang juga alumni UNCP Palopo ini.
Jelang masa kampanye Pilkades serentak di Lutra, Wisudawan mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades yang akan digelar serentak tanggal 25 November 2025 mendatang.
“Jumlah DPT Pilkades Tamuku sebanyak 1.362 pemilih. Targetnya, 70 hingga 80 persen pemilih menyalurkan hak pilihnya. Makanya, dalam kampanye yang dijadwalkan tiga hari, saya bersama istri akan mengajak masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Termasuk akan menyosialisasikan program desa,” ujar Wisudawan.
Diketahui, sebanyak 41 desa di Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Dari 41 desa, salah satunya desa Tamuku. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 dan penetapan Kades terpilih tanggal 25 Desember 2026.
Fenomena suami dan istri saling bersaing dalam Pilkades tidaklah melanggar aturan hukum di Indonesia. Alasan utama terjadinya fenomena Ini
lantaran sebagian besar peraturan daerah atau perbup/perdes mewajibkan adanya minimal 2 (dua) calon pendaftar agar Pilkades tidak batal atau tertunda.
Alasan lainnya, jika hingga batas waktu pendaftaran (termasuk masa perpanjangan) hanya ada satu pendaftar (biasanya calon petahana), maka untuk menghindari calon tunggal atau melawan “kotak kosong”, salah satu anggota keluarga, sering kali istri dari calon didorong mendaftar sebagai kontestan pendamping.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan, termasuk dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang melarang pasangan suami istri untuk mencalonkan diri bersamaan dalam Pilkades. (***)

