BELOPA — Dua pejuang demokrasi meninggal dunia selama tahapan Pilkada Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dua penyelenggara AdHoc KPU Luwu tersebut wafat sekitar September 2024. Mendiang almarhum Rahimi DM adalah anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara.
Sedangkan almarhum Sul Asdar Dachlan adalah anggota PPS Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. nKetua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menyerahkan langsung santunan kematian kepada ahli waris. “Anggota Sekretariat PPS Lamunre Tengah kami serahkan santunan kepada orang tuanya, sementara untuk anggota PPS Padang Sappa kami serahkan kepada istrinya,” jelasnya, Sabtu (28/12/2024) di Kantor KPU Luwu, Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
“Dalam bertugas, beliau meninggal karena sakit. Sementara tahapan Pilkada berlangsung sebelum pencoblosan sekitar bulan September. Santunan BPJS Ketenagakerjaan baru terproses karena kami memang mendaftarkan semua, mulai dari PPK, PPS, hingga sekretariat,” tambah Sappe. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp46 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan memakan waktu karena verifikasi dokumen yang cukup banyak. Semua dokumen harus diserahkan ke KPU Luwu terlebih dahulu, baru kemudian diteruskan ke instansi terkait,” kata Sappe. KPU Luwu harus merampungkan berbagai berkas, termasuk kronologi kematian penyelenggara AdHoc, sebelum mengirimnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dokumennya seperti akta kematian, pengantar dari desa, kemudian SK jika yang bersangkutan adalah penyelenggara AdHoc, dan kronologi kematian yang disusun karena ini terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sappe.
Pada kesempatan itu, Sappe juga menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya dua anggotanya di tengah tahapan Pilkada 2024. “Saya mewakili seluruh jajaran KPU Luwu menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami berterima kasih atas jasa almarhum dalam mengawal pesta demokrasi di Luwu. Semoga itu menjadi amal ibadah bagi almarhum,” tandasnya. (*)