Langgar Aturan PKPU: Baliho Caleg Kian Menjadi Dipaku di Pohon-pohon Kota Belopa

177
Baliho atau alat peraga kampanye dipaku di pohon-pohon jalan trans Sulawesi di poros Belopa-Palopo. (Foto: Rachmad)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Baliho calon legislatif (Caleg) semakin marak berseleweran terpaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan Kota Belopa, Kabupaten Luwu. Alat peraga kampanye kontestan pemilu 2024 itu belum juga ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai leading sektor penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye.

Baliho dipaku di pohon juga nampak di jalur dua kota Belopa.

Pantauan koranseruya.com di jalan poros Palopo – Belopa, Rabu (24/1/2024), baliho para Caleg terpasang hampir di setiap pohon yang tertanam di pinggir jalan. Pemandang serupa juga terjadi di jalur dua Kota Belopa, di tiap pohon terpaku satu hingga dua gambar Caleg dengan berbagai ukuran dan latar belakang partai politik.

ADVERTISEMENT

Caleg pun diminta mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, tentang larangan memasang alat peraga kampanye dipaku di atas pohon. Belum terpilih, malah sudah melanggar duluan.

Maraknya pemandangan gambar Caleg yang terpaku di pohon-pohon itu pun mendapat sorotan dari Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak. Ia meminta para kontestan pemilu taat terhadap aturan yang telah di keluarkan oleh PKPU. Sebagai representasi calon wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

“Para Caleg mestinya menjadi contoh teladan untuk rakyat,” pungkasnya.

Bawaslu sebagai leading sektor penertiban pelanggaran alat peraga kampanye dimasa kampanye.

Terpisah Pj Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Asriani mengakatan laporan proses administratif dilakukan secara bertahap soal aduan pelanggaran alat peraga kampanye. Penanganan administratif dimulai laporan Panwaslu Kecamatan ke Bawaslu hingga melayangkan rekomendasi jenis pelanggaran itu ke KPU Kabupaten Luwu.

“Sesuai dengan temuan Panwascam terkait pelanggaran alat peraga kampanye. Yang telah melanggar ketentuan pasal 70 dan 71 undang undang pemilu telah disampaikan ke KPU,” kuncinya. (mat)

ADVERTISEMENT